Sebelum seleksi CPNS dan PPPK 2023 resmi dibuka, ada baiknya para calon peserta mengetahui syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan.
Mengetahui syarat dan dokumen seleksi CPNS dan PPPK 2023, agar calon peserta tidak merasa bingung saat seleksi dibuka oleh Panselnas.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023.
Total formasi CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 572.496 formasi. Jumlah tersebut terbagi untuk instansi pemerintah pusat dana pemerintah daerah.
Instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.
Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM untuk mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.
Menteri Anas mengatakan, pemerintah juga akan mengakomodasi formasi bagi fresh graduate.
Pemerintah mengutamakan talenta digital agar bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi masa depan.
“Fresh graduate itu kami utamakan yang talenta digital. Nantinya, fresh graduate ini akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat yang dibutuhkan kementerian, lembaga, dan daerah. Jadi rekrutmen 2023 mengakomodasi teman-teman non-ASN yang sudah proses mengabdi kepada negara, serta teman-teman fresh graduate,” jelas Menteri Anas.
Bagi kamu yang ingin mengikuti penerimaan CPNS dan PPPK 2023, berikut persyaratan umum yang wajib kamu ketahui:
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Selain persyaratan tersebut, calon peserta seleksi CPNS dan PPPK juga wajib mengetahui sejumlah dokumen yang diperlukan.
Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan jika mengacu pada seleksi penerimaan seleksi CPNS dan PPPK tahun sebelumnya:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ijazah
Transkrip Nilai
Pas Foto
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut