Syarat dan Kategori PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala dari Menteri PANRB

Syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK dijelaskan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK dijelaskan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /KemenPANRB/
Ada kabar baik dari Kementerian PANRB untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Bagi PPPK yang memenuhi syarat, ada kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa PPPK tidak mendapatkan kenaikan gaji, baik itu yang berkala maupun istimewa. Dengan adanya aturan baru, pegawai PPPK bisa merasakan naik gaji asal telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Aturan kenaikan gaji berkala serta kenaikan gaji bagi PPPK ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023. Terobosan baru ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi para pegawai PPPK.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam sebuah kesempatan menjelaskan syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh pegawai PPPK agar mendapatkan kenaikan gaji.

Sebagaimana dituangkan dalam Lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2023, PPPK harus mencapai Masa Kerja Golongan atau MKG yang telah ditentukan. Ada PPPK yang harus memiliki masa perjanjian kerja satu tahun atau lebih dari dua tahun.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun,” tutur Anas pada Kamis, 27 Juli 2023 di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Kemudian, PPPK juga harus menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan minimal dengan nilai ‘baik’ sesuai dengan peraturan pengelolaan kinerja ASN sebagai syarat lain untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Namun perlu dicatat, syarat yang disebutkan dikecualikan untuk pegawai PPPK yang termasuk dalam golongan gaji V. Anas menuturkan, “Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG.”

Dalam satu tahun terakhir, PPPK yang termasuk dalam golongan gaji V yang ingin mendapatkan kenaikan gaji berkala pertama kali harus memperoleh nilai kinerja dengan predikat minimal ‘baik’.

Kemudian, aturan kenaikan gaji berkala untuk PPPK golongan gaji V pada periode berikutnya akan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi pegawai dengan masa kerja lebih dari dua tahun.

Di samping menerima kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa juga bisa diterima oleh pegawai PPPK. Syarat mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah PPPK telah mendapatkan predikat kinerja tahunan ‘sangat baik’ dalam jangka waktu dua tahun berturur-turut serta ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Bagi PPPK yang mendapatkan perpanjangan hubungan kerja, aturan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa pun sama.

Berdasarkan penjelasan Menteri PANRB, pemberian kenaikan gaji berkala untuk PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau Pejabat yang Berwenang. Pejabat yang mendapatkan delegasi dari PyB pun berhak memutuskan kenaikan gaji berkala.

Keputusan ini setidaknya harus memuat:

  • Nama,
  • Nomor Induk pegawai,
  • Jabatan atau golongan,
  • Masa perjanjian kerja,
  • Kedudukan unit kerja,
  • Perpanjangan perjanjian kerja,
  • Besaran gaji lama,
  • Besaran gaji baru,
  • Masa kerja yang telah dijalani, dan
  • Tanggal berlakunya gaji baru.

Anas menjelaskan bahwa aturan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa untuk PPPK merupakan tindak lanjut dari PP Nomor. 98 Tahun 2020.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya