Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun," bunyi pasal 2 ayat 1, dikutip Rabu (9/8/2023).
Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan beberapa persyaratan. "Telah mencapai MKG (Masa Kerja Golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," lanjutnya.
Lalu, penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai 'baik' sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
"Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji," tulisnya.