Syarat PPPK Naek Gaji Berkala

Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Ilustrasi ASN - Foto: Getty Images/Yamtono_SardiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Nantinya, PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji bila memenuhi persyaratan.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun," bunyi pasal 2 ayat 1, dikutip Rabu (9/8/2023).

Kemudian, dalam hal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan beberapa persyaratan. "Telah mencapai MKG (Masa Kerja Golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," lanjutnya.

Lalu, penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai 'baik' sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Dalam pasal 4 ayat 1, disebutkan PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan sangat baik dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji
istimewa.

"Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji," tulisnya.

(kil/kil)