Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal seleksi PPPK 2023:
Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023
Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023
Masa Sanggah: 5 - 7 Desember 2023
Jawab Sanggah: 5 - 9 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 - 12 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menambahkan persyaratan tambahan bagi guru honorer swasta yang akan mendaftar PPPK 2023, yaitu harus mendapatkan izin dari yayasan tempat guru tersebut mengajar.
Selain itu, guru swasta yang sudah terdaftar di Dapodik juga bisa ikut seleksi PPPK guru 2023.
Berikut ini kategori pelamar PPPK Guru 2023:
1. Pelamar Prioritas 1, ialah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB). Adapun pemenuhan kebutuhan guru dari pelamar prioritas 1 diurutkan sebagai berikut:
THK-II
Guru non-ASN
Lulusan PPG
Guru swasta
2. Pelamar Prioritas 2, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1.
3. Pelamar Prioritas 3, merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk kategori pelamar prioritas 1 dengan masa mengajar minimal 3 tahun.
4. Pelamar Prioritas 4 atau Umum, terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Jadi, guru honorer swasta dapat mendaftar sebagai pelamar umum dalam seleksi PPPK guru 2023 atau pelamar Prioritas 1 apabila telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2022 dan telah memenuhi NAB.
Untuk mendukung persyaratan umum di atas, beberapa dokumen ini penting untuk disiapkan bagi calon pelamar CPNS dan PPPK 2023:
1. Ijazah terakhir
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pas foto terbaru latar belakang merah
4. Surat lamaran
5. Kartu Keluarga
6. Transkrip Nilai
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Soal Ujian Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Seluruh ujian seleksi CPNS dan PPPK 2023 dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Adapun beberapa soal ujian yang diberikan dalam seleksi PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal
Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal
Wawancara: 10 soal
Sejumlah soal di atas dapat dikerjakan pelamar selama 130 menit.
Titik Lokasi Ujian
Dalam penyelenggaraan ujian seleksi CPNS dan PPPK 2023 tersebut, BKN menyediakan beberapa titik lokasi ujian sebagai berikut:
1. BKN Pusat
2. Kantor Regional BKN
3. UPT BKN
4. Mandiri BKN
5. Mandiri Instansi
6. Luar Negeri
Cara Pendaftaran PPPK 2023
1. Daftar Akun
- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Daftar untuk buat akun SSCASN
- Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
- Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
- Klik "Proses Pendaftaran Akun"
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
- Jika sudah, klik "Selanjutnya"
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
- Pilih jenis seleksi "CPNS"
- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
4. Unggah Dokumen
- Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu
- Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut