Tata Cara Daftar CPNS 2023: Ini Syarat, Formasi, dan Jadwalnya. (Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban)
Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali dibuka pada tahun ini. Bagi masyarakat yang berniat mengikuti seleksi tersebut, bisa menyimak informasi syarat, formasi, dan jadwal lengkap pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 berikut ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 pada 10 Agustus 2023 lalu. Disebutkan pada SE tersebut, bahwa penerimaan CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai September.
Untuk itu, simak informasi lengkap seputar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 berikut ini lengkap dari link pendaftaran, tata cara, hingga jadwal pendaftarannya.
Tata Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023
Mengutip laman resmi BKN, proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online. Adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berikut detail tata caranya:
1. Daftar Akun
- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Daftar untuk buat akun SSCASN
- Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
- Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
- Klik "Proses Pendaftaran Akun"
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
- Jika sudah, klik "Selanjutnya"
- Pilih jenis seleksi "CPNS"
- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
4. Unggah Dokumen
- Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu
- Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Dalam SE BKN yang telah disebutkan di atas, tercantum secara detail jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2023 sebagai berikut:
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023
Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS: 23 - 26 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 - 11 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 - 14 November 2023
Masa Sanggah: 15 - 17 November 2023
Jawab Sanggah: 15 - 19 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 - 22 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 18 - 24 November 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 - 27 November 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 - 30 November 2023
Penarikan data final: 1 - 2 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 - 4 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 - 7 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS: 8 - 14 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 - 27 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024
Masa Sanggah: 5 - 7 Januari 2024
Jawab Sanggah: 5 - 11 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 - 12 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024
Jadwal Pendaftaran PPPK 2023
Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023
Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023
Masa Sanggah: 5 - 7 Desember 2023
Jawab Sanggah: 5 - 9 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 - 12 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024
Masih mengutip laman resmi BKN, tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Terdapat pengurangan formasi dari yang sudah diinfokan sebelumnya, yaitu 1.030.751 formasi. Hal ini karena sejumlah instansi tidak mengajukan atau mengusulkan formasi.
Berikut ini informasi detail rincian formasinya:
- Formasi CPNS: 28.903 orang
- Formasi PPPK: 543.593 orang
Adapun formasi CPNS dan PPPK tersebut juga diperuntukkan bagi instansi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sebagai berikut:
Pemerintah Pusat:
- CPNS: 28.903 orang
- PPPK: 49.959 orang
- Total: 78.862 orang
Pemerintah Daerah:
- PPPK Guru: 296.084 orang
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
- PPPK Teknis: 42.826 orang
- Total: 493.634 orang
Dijelaskan pula bahwa kebutuhan PPPK tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sedangkan, kebutuhan CPNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Bagi calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 sebaiknya mengetahui dan mempersiapkan syarat pendaftaran sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, pelamar diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Perlu diketahui, syarat dokumen tersebut dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan formasi dan instansi pemerintah saat mendaftar.
Nah, itulah informasi lengkap seputar tata cara daftar CPNS 2023 lengkap dengan syarat, formasi, hingga jadwal pendaftarannya. Semoga bermanfaat, Lur!(rih/dil)detik