"Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, dikutip dari laman kemenag, Senin (11/9/2023).
Pengumuman ini berdasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan Menteri PANRB sehingga 10.300 PPPK hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK Kementerian Agama," kata Yaqut.
"Kami ucapkan selamat kepada PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Jangan lupa panjatkan syukur kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dan ungkapkan terima kasih kepada orang tua atas segala doanya," lanjutnya.
Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/. Keputusan panitia bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat.
"Selamat bagi yang namanya tercantum dalam pengumuman ini," imbuh Sekjen kemenag, Nizar.
Jika ada yang ingin disanggah atas pengumuman tersebut, panitia memberikan waktu kepada peserta mulai dari tanggal 12 - 15 September 2023. Sanggahan akan diproses dan dijawab dalam rentang waktu 12 - 17 September 2023.
"Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian," ungkap Nizar.
"Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya," pungkasnya. (hnh/erd)detik