Ternyata untuk bisa ikut seleksi PPPK guru 2023, ijazah yang dimiliki guru honorer harus dinyatakan valid pada Info GTK.
Lantas bagaimana jika ijazah yang dimiliki guru honorer belum valid atau harus melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah kembali?
Dan kategori guru honorer mana sajakah yang harus wajib melakukan verval ijazah atau melakukan verval ulang ijazah pada Info GTK agar bisa ikut seleksi PPPK guru 2023?
Berikut ini akan disebutkan kategori guru honorer yang wajib melakukan verval ijazah atau melakukan verval ulang ijazah pada Info GTK agar bisa ikut seleksi PPPK guru 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman YouTube Calon Guru.
1. Guru Honorer Baru Masuk Dapodik dan Belum Melakukan Verval Ijazah
Bagi guru honorer yang baru dinyatakan masuk Dapodik, selamat ya! Bagi guru honorer kategori ini, Anda dapat melakukan verval ijazah pada akun Info GTK Anda.
2. Guru Honorer yang Mengganti Ijazah Lama dengan Ijazah yang Baru
Bagi guru honorer kategori dua ini juga wajib melakukan verval ijazah pada Info GTK.
Untuk guru kategori dua ini, kasusnya adalah seperti ilustrasi dibawah ini.
Misalkan guru A dulunya pada saat mengajar memakai ijazah S1 Bahasa Inggris. Dulunya guru A ini tidak bisa mendaftar seleksi PPPK guru untuk didaerahnya. Seiring berjalannya waktu, guru A ini kemudian memutuskan untuk kuliah kembali dan mengambil jurusan S1 PGSD, karena setelah beliau mengajar statusnya adalah sebagai guru kelas.
Meskipun dalam hal ini, sudah ada wacana guru dengan ijazah Bahasa Inggris bisa melamar sebagai guru kelas, guru A ini telah terlanjur kuliah S1 PGSD dan dinyatakan lulus S1 PGSD serta mendapatkan ijazah S1 PGSD.
Langkah selanjutnya, guru A dalam kasus ini setelah memasukkan ijazah S1 PGSD pada Dapodik, wajib melakukan verval ulang pada Info GTK.
3. Guru Honorer yang Mendapatkan Notifikasi/Perintah untuk Melakukan Verval Ulang Ijazah
Jika Anda adalah guru honorer yang mendapatkan notifikasi atau perintah untuk melakukan verval ulang ijazah, maka silahkan Anda melakukan verval ijazah ulang pada akun Info GTK anda masing-masing.
4. Guru Honorer yang Tidak Terdaftar pada PD DIKTI
Kategori guru honorer yang terakhir yang wajib melakukan verval ijazah adalah guru honorer yang ijazahnya tidak terdaftar pada PD DIKTI.
Kasusnya adalah seperti ilustrasi dibawah ini.
Guru A adalah guru yang mendapatkan notifikasi di Info GTK “Data Ijazah Tidak Ditemukan”. Maka guru A harus melakukan pengecekan kembali nama perguruan tinggi dan nama jurusan serta NIM.
Kemudian guru A akan diminta untuk mengklik tombol biru “click disini untuk melihat data ijazah pad PD DIKTI”.
Jika Anda adalah salah satu guru honorer yang kasusnya seperti guru A tersebut, maka silahkan lakukan ijazah pada PD DIKTI.
5. Guru Honorer yang Pada Info GTK nya Mengalami Salah Data
Bagi guru honorer kategori ini, adalah guru yang telah melakukan validasi ijazah pada Info GTK.
Setelah dilakukan pengecekan pada Info GTK, didapatkan hasil validasi ijazah. Dimana, hasil yang didapatkan beberapa data tidak sesuai.
Bagi guru yang mengalami hal ini biasanya akan menemukan notifikasi pada hasil validasi terkait poin mana saja yang perlu dilakukan verval ulang ijazah yang dimilikinya.
Demikianlah kategori guru honorer yang wajib melakukan verval ijazah atau melakukan verval ulang ijazah pada Info GTK untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2023.
Semoga informasi ini bermanfaat.***