P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani mengatakan, guru P1 tersebut tidak perlu mengikuti tes kembali pada seleksi PPPK 2023.
"Bagi yang sudah P1 itu tidak lagi tes. Meskipun dari mereka ada yang sudah diberhentikan, mereka tinggal nunggu penempatan dari Kemendikbudristek. Jadi, kita sudah memetakan dari sisa P1 memang masih sisa yang belum bisa ditempatkan di tahun ini. Tapi mereka tetap disebut P1," kata Nunuk di Gedung Kemendikbud, Kamis (21/9/2023).
Meski begitu, dia mengingatkan guru yang masuk P1 tetap perlu mendaftar seleksi PPPK 2023.
Hal itu untuk memastikan guru yang bersangkutan masih ingin menjadi PPPK.
Nunuk menyebut, guru pelamar P1 sisa seleksi 2022 yang bisa diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023 sebanyak 50.248 orang.
Sedangkan sisa jumlah guru pelamar P1 yang belum terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023 sebanyak 12.276 orang.
Alasan mereka belum terakomodasi, karea ada daerah yang butuh tapi tidak membuka formasi.
Ada juga daerah yang kelebihan pasokan dari guru.
"Memang ada kebutuhan tidak dibuka formasinya, ada yang over supply. Sudah kita tata dengan berbagai kebijakan yang sekarang kita lakukan ternyata masih belum bisa terakomodasi," jelas Nunuk.
Nunuk menambahkan, pemerintah daerah (pemda) membuka formasi guru PPPK tahun 2023 sebanyak 296.059 orang.
Padahal pemerintah lewat Kemendikbud Ristek masih membutuhkan 601.174 guru pada tahun 2023. Semua guru itu dibutuhkan di sekolah negeri yang ada di Indonesia.