Sebelum melakukan pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, calon pelamar sebaiknya mengetahui sejumlah berkas persyaratannya agar bisa mempersiapkan sejak awal. Apa saja berkas persyaratan tersebut? Berikut penjelasannya.
Dilihat detikJateng melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, pendaftaran seleksi CPNS dibuka mulai 17 September-6 Oktober 2023.
"Pendaftaran seleksi 17 September-6 Oktober 2023." tulis keterangan akun Instagram BKN tersebut.
Tahapan seleksi CPNS 2023 nantinya dilakukan secara online melalui portal SSCASN.
Berkas Persyaratan CPNS 2023
Dilihat detikJateng melalui akun TikTok resmi BKN @bkngoid, berikut ini berkas persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023:
- Ijazah terakhir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto terbaru latar belakang merah
- Surat lamaran
- Kartu Keluarga
- Transkrip Nilai
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Untuk diketahui, berkas persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan formasi yang dilamar.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Selain dokumen, beberapa syarat umum berikut ini juga wajib diketahui:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Cara Daftar CPNS 2023
Terkait alur pendaftaran CPNS PPPK 2023, calon pelamar dapat mengikuti langkah berikut ini:
1. Daftar Akun
2. Login Akun
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
4. Unggah Dokumen
- Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
Mengutip surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, berikut ini detail jadwal seleksi CPNS 2023:
- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 23 - 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 - 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 - 14 November 2023
- Masa Sanggah: 15 - 17 November 2023
- Jawab Sanggah: 15 - 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 - 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 18 - 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 - 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 - 30 November 2023
- Penarikan data final: 1 - 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 - 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 - 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 8 - 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 - 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024
- Masa Sanggah: 5 - 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 5 - 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 - 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024
Demikian informasi seputar berkas persyaratan CPNS 2023 lengkap dengan cara daftar dan jadwalnya. Semoga bermanfaat ya,(rih/dil)detik