Siapa saja yang berhak melakukan sanggahan?
"Mohon pencerahan bapak ibu, saya urutan pertama yg lulus urutan ke 5 dengan status PR2/L," tulis salah satu nitizen di grup Fb PPPK Kemenag.
"Mohon pencerahanx. Istri sy Eks THK 2 mgp tdk lolos n nilai total lebih tinggi dr yg bkn THK2 (PR2)? Apa bs disanggah?," tulis nitizen lainnya.
"Saya THK2 tapi tidak lulus.katax di prioritaskan HK2.adakah yg senasip dgn sy???," pertanyaan dari peserta PPPK Kemenag 2022.
Seperti diketahui, ada10.300 nama yang lulus dalam optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/,” sebut Nizar.
Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, lanjut Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah dari 12 – 15 September 2023. Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12 – 17 September 2023.
Lantas bagaimana aturan melakukan sanggahan?
Seperti diketahui, berikut ini aturan melakukan sanggahan di masa sanggah:
1. Jika mau melakukan sanggahan maka wajib disertai bukti kuat.
Karena program optimalisasi ini hanya dikhususkan bagi peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II Kemenag dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023.
2. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan hingga 15 September 2023 pukul 00.01.00 WIB melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 17 September 2023;
4. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.
Lantas bagaimana cara mengajukan sanggahan?
Anda hanya dapat menyanggah bila terdapat kesalahan dalam pengumuman hasil nilai ujian SKD PPPK Fungsional. Alasan sanggah yang anda isi harus benar. realistis dan tidak mengada-ada dan berdasarkan dengan bukti yang benar dan jelas.
Adapun alasan melakukan sanggahan maksimal 255 karakter.
Bukti yang diunggah pada saat sanggah tidak bisa dijadikan dokumen susulan/dokumen pelengkap, semua dokumen pada saat mendaftar adalah yang diakui.
Berikut contoh kalimatnya.
1. "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen bukti THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II Kemenag dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir saat melamar. Mohon jadi pertimbangan.
2. Saya sudah mengupload seluruh persyaratan seperti dokumen bukti THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II Kemenag dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir saat melamar dan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi. Mohon dicek kembali.**
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut