Namun, ada pertanyaan yang sering muncul terkait dengan apakah PPPK bisa mutasi untuk melakukan pemindahan kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai dengan perjanjian kontrak kerja.
Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa PPPK memiliki keterikatan yang kuat dengan kontrak kerja yang mereka tandatangani.
Pasal 7 ayat 2 dari undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan kerja atau mutasi.
Kontrak kerja PPPK mencantumkan formasi dan tugas yang telah mereka lamar.
Apabila seorang PPPK memutuskan untuk pindah tugas atau melakukan mutasi, tindakan tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.
Mereka akan kemudian diberikan kesempatan untuk melamar pada kesempatan berikutnya sesuai dengan formasi yang tersedia.
Ketentuan ini penting untuk dipahami oleh semua PPPK agar dapat menjaga integritas dan kredibilitas dari perjanjian kontrak kerja yang mereka ikuti.
Hal ini juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa PPPK mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan publik yang terbaik sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Penting bagi setiap PPPK untuk memahami secara baik-baik isi kontrak kerja yang mereka tanda tangani dan berkomunikasi dengan instansi.
Jadi apakah PPPK bisa mutasi atau pemindahan kerja, jawabannya tidak bisa karena dianggap mengundurkan diri.***
Editor: Hartanto Ardi Saputra/ayobandung