Diketahui, seleksi CASN ini akan terbagi menjadi dua, yaitu seleksi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kendati demikian, meskipun keduanya adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN), CPNS dan PPPK adalah dua hal yang berbeda.
Perbedaan CPNS dan PPPK
CPNS merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat, dalam hal ini berarti mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan. Sedangkan PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.
(1/2/2022), berikut adalah perbedaan CPNS dan PPPK:
1. Perbandingan gaji CPNS dan PPPK
Seorang CPNS yang belum resmi diangkat menjadi PNS hanya akan menerima gaji sebesar 80 persen. Hal ini berdasarkan pada surat keputusan masing-masing formasi.
Pada dasarnya, perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK memiliki komponen yang sama. Hanya saja yang membedakannya adalah pada landasan hukum yang mengaturnya.
Baik PNS maupun PPPK, akan mendapat gaji dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen).
Komponen gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peratu.
2. Kedudukan
Meskipun sama-sama menduduki jabatan di pemerintahan, tapi PPPK lingkupnya terbatas. Sedangkan PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
3. Batas usia pensiun
PNS dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK akan pensiun di usia sebagai berikut:
- 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
- 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
4. Manajemen
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Poin penting soal pendaftaran CPNS dan PPPK
1. Pelamar tidak bisa melamar di kedua seleksi CASN
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menyampaikan, peserta CASN 2023 tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu yang bersamaan.
"Memilih, tidak boleh dua-duanya," ujarnya Sabtu (26/8/2023).
Kendati demikian, ia tidak memaparkan terkait alasan mengapa peserta tidak diperbolehkan untuk mendaftar di kedua seleksi tersebut secara bersamaan.
2. Akun SSCASN bisa dibuat saat pembukaan pendaftaran
Selanjutnya, pembuatan akun SSCASN hanya bisa dilakukan di hari pembukaan seleksi, yaitu 17 September-6 Oktober 2023.
"Terkait pembuatan akun pendaftaran CASN 2023 baru dapat dilakukan pada saat pendaftaran seleksi resmi dibuka atau dimulai pada tanggal 17 September 2023," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan , Sabtu (16/9/2023).
Baca juga3. Peserta wajib membuat akun baru
Peserta diwajibkan untuk membuat akun SSCASN baru, baik untuk pelamar baru atau pun pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya.
"Saat portal pendaftaran yang rencananya akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang, seluruh calon pelamar diwajibkan membuat akun baru di portal, baik bagi pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya,“ ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharme, Jumat (15/9/2023).
4. Batas usia pelamar
(20/5/2023), CPNS dan PPPK memiliki ketentuan yang berbeda terkait dengan batas usia pelamar.
Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, CPNS terbuka bagi pelamar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, batas usia pelamar diatur dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, yakni usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka saat melamar kandidat maksimal berusia 44 tahun.
5. Tahapan seleksi
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pembukaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK dimulai bersamaan, yakni pada 17 September 2023.
Kendati demikian, ada perbedaan proses seleksi antara CPNS dan PPPK.
Seleksi penerimaan CPNS tahun ini terdiri dari 32 tahapan, mulai pertengahan September 2023 hingga pertengahan Maret 2024. Sementara itu, seleksi PPPK tahun ini hanya terdiri dari 16 tahapan.
6. Pastikan NIK sudah ter-update
Terakhir, para pelamar harus memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah ter-update sebelum mendaftar.
Hal tersebut diperlukan bagi pendaftar yang melakukan pindah Kartu Keluarga (KK), baru menikah, membuat KK baru, atau pun mereka yang pindah domisili.kompas