Pembelian dan pembubuhan materai elektronik atau e-materai bisa dilakukan melalui laman resmi yang disediakan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), https://e-meterai.co.id.
Setelah dokumen CPNS 2023 dibubuhi meterai elektronik diunggah ke laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk diketahui, pembelian meterai elektronik juga bisa melalui laman SSCASN, yang nantinya juga otomatis akan diarahkan ke laman resmi e-meterai Perum Peruri.
Pembubuhan e-meterai dokumen CPNS yang digabung
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada seluruh pelamar CPNS untuk memastikan file atau dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi.
Jika ada dokumen yang harus digabung, maka pelamar menggabungkan file-file tersebut terlebih dahulu sebelum membubuhkan materai elektronik.
“Kalau sebaliknya justru akan hilang,” tulis BKN dalam akun resmi Twitternya, @BKNgoid.
Untuk itu, seluruh pelamar wajib mencermati setiap pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi, termasuk berkas-berkas yang perlu digabungkan.
Lantas, bagaimana cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik?
Sebaiknya #SobatBKN pastikan file apa saja yg diminta instansi untuk digabung, baru kemudian lakukan pembubuhan e-materai.
Kalau sebaliknya justru akan hilang.
Pastikan mencermati sejak awal berkas2 apa saja yg diminta instansi - tersendiri/digabung, baru siapin berkasnya. https://t.co/CzAVL1idzQ
— #SatuDataASN (@BKNgoid) September 27, 2023
Cara membeli meterai elektronik
Pembelian materai elektronik atau ematerai untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 bisa melalui laman SSCASN atau website resmi e-meterai, dengan menggunakan akun yang sudah didaftarkan di SSCASN.
Lebih lanjut, langkah-langkah cara membeli meterai elektronik atau e-meterai sebagai berikut:
- Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan
- Isi biodata dengan lengkap dan benar
- Pilih jenis seleksi yang akan dilamar
- Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
- Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai"
- Isi e-mail, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"
- Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada e-mail yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun"
- Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id
- Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN
- Klik "Pembelian", lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai
- Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
- Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
- Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera
- Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.
Cara membubuhkan meterai elektronik
Sementara itu, untuk membubuhkan meterai elektronik dalam dokumen CPNS 2023 dilakukan dengan cara berikut:
Setelah melakukan pembelian meterai elektronik, langkah-langkah untuk memasang atau membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS tahun 2023 sebagai berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Klik "Cek Akun E-Meterai" dan login dengan akun yang sudah terdaftar
- Klik "Unggah", pilih "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai", lalu pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi atau dipasang meterai elektronik, dan klik "Bubuhi Dokumen"
- Posisikan meterai elektronik tidak menimpa tanda tangan, Anda bisa menempatkannya di sebelah tanda tangan
- Klik "Unggah E-Meterai"
- Setelah itu, Anda dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi meterai elektronik.
Demikian ulasan mengenai pemakaian meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023, cara membeli, dan membubuhkannya. Jangan lupa untuk memahami dengan seksama setiap persyaratan jabatan yang akan didaftari ya.kompas