Cara Cek Formasi CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN

>Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Ilustrasi CPNS 2023/Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong

Berdasarkan situs resmi BKN, pemerintah akan membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Berikut cara mengecek formasi CPNS 2023.

Jumlah tersebut berkurang dari yang sebelumnya diperkirakan mencapai 1.030.751 formasi. Mengutip laman resmi KemenPAN-RB, pengurangan formasi tersebut disebabkan sejumlah instansi yang tidak mengajukan atau mengusulkan formasi. Berikut ini detail rincian formasinya:

  • Formasi CPNS: 28.903 orang
  • Formasi PPPK: 543.593 orang

Formasi CPNS dan PPPK tersebut diperuntukkan bagi instansi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Rinciannya sebagai berikut:

Pemerintah Pusat:

  • CPNS: 28.903 orang
  • PPPK: 49.959 orang
  • Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah:

  • PPPK Guru: 296.084 orang
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
  • PPPK Teknis: 42.826 orang
  • Total: 493.634 orang

Mengutip CNN Indonesia, mengecek formasi CPNS bisa dilakukan dengan dua cara. Cara yang pertama melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN). Sedangkan cara yang kedua melalui situs instansi terkait.

Cara Cek Formasi CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN:

  1. Buka website https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik 'Info Lowongan'
  3. Buka 'Simulasi Pemilihan' dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
  4. Jenis Pengadaan: (CPNS)
  5. Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
  6. Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
  7. Pendidikan: (Jurusan)
  8. Setelah itu, klik tombol 'Cari'
  9. Jika sudah, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

Pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka pada 17 September 2023. Dalam mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023, ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
  3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian.
  5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
  6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Tata Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023:

Dilansir dari situs resmi BKN, proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online, melalui situs sscasn.bkn.go.id. Berikut detail tata caranya:

1. Daftar Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  • Daftar untuk buat akun SSCASN.
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif.
  • Pilih 'lanjutkan' dan pastikan data sudah lengkap dan benar.
  • Klik 'Proses Pendaftaran Akun'.
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.

2. Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar.
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto.
  • Jika sudah, klik 'Selanjutnya'.

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  • Pilih jenis seleksi.
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.

4. Unggah Dokumen

  • Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran.
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
(sun/iwd)detik