Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 yang tidak wajib memiliki STR

Ilustrasi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan yang dibuka sebentar lagi, tenaga honorer dipersilahkan mendaftar.
Ilustrasi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan yang dibuka sebentar lagi, tenaga honorer dipersilahkan mendaftar. /@kemenkes_ri
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes secara resmi membuka 169.094 formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kesehatan di tahun 2023 ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi Kemenkes pada 3 September 2023, kabar bahagianya, tenaga honorer mendapat kesempatan atau peluang yang sama untuk menjadi PPPK Kesehatan Tahun 2023 yang dibuka sebanyak 169.094 formasi.

Adapun jadwal penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 dibuka dalam waktu dekat ini, yaitu pada bulan September 2023. Jadi, para calon pelamar, termasuk tenaga honorer harap mempersiapkan diri.

Lebih lengkapnya, jadwal penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 di bulan September – Oktober 2023, antara lain Pengumuman Seleksi, Pelaksanaan Seleksi Administrasi, Masa Sanggah Seleksi Administrasi, dan Pengumuman Paska Sanggah Seleksi Administrasi.

Selain mempersiapkan diri, ada hal penting lainnya yang harus dipersiapkan oleh calon pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023, yakni kualifikasi pendidikan dan STR (Surat Tanda Registrasi) harus sesuai persyaratan.

Hal ini tercantum dalam SE (Surat Edaran) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan No. 1365 Tahun 2023 mengenai Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

Sebagai informasi STR menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam melamar PPPK Tenaga Kesehatan Kemenkes ini karena STR sebagai bukti bahwa tenaga kesehatan tersebut memiliki kompetensi yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat.

Namun, ada juga formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 yang tidak wajib memiliki STR. Oleh karena itu, para pelamar harus perhatikan ini.

1. Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Wajib STR, antara lain Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata, Anestesi, Bidan, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidikan Klinis, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Fisioterapis, Nutrisionis, dan Okupasi Terapis.

Lalu, formasi Ortotis Prostetis, Pembimbing Kesehatan Kerja, Penata Anestesi, Perawat Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Psikolog Klinis Radiografer, Ahli Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.

Kemudian, Tenaga Sanitasi Lingkungan, Terapis Gigi dan Mulut, serta Terapis Wicara termasuk formasi yang memerlukan STR sebagai syarat pendaftarannya.

2. Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Tidak Wajib STR, antara lain Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Fisikawan Medis, Nutrisionis, Pembimbing Kesehatan Kerja, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, dan Psikolog Klinis.

Selanjutnya, formasi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, serta Tenaga Sanitasi Lingkungan tidak memerlukan STR sebagai syarat daftar PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

Demikianlah harap menjadi perhatian para calon pelamar, termasuk tenaga kesehatan, pilihlah formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan STR yang dimiliki.***

Editor: Endah Primasari Utami/prsoloraya