Informasi Akurat soal Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022 untuk PPPK Kemenag 2022 / Sejulah peserta PPPK Kemenag 2022 binggung munculnya informasi hasil reformulasi PPPK Teknis sudah diumumkan lewat akun SSCASN.
Kabar ini heboh karena banyak yang tak bisa mengakses link tersebut. Mereka menyebut yang tak bisa membuka link tersebut berarti tak lulus.
Seperti ini pesan berantai di medsos yang membuat kehebohan peserta PPPK Teknis.
"Ada cara mengetahui lulus atau tudak melalui web CASN 2022. cara ini sudah dilakukan dari tahun 2021 dan benar.
caranya
1. masuk halaman https://daftar-sscasn2022.bkn.go.id/
2. Kalau sudah masuk halaman resume copy urlnya yang awalnya https://daftar-sscasn2022.bkn.go.id/resume ganti https://daftar-sscasn2022.bkn.go.id/perseorangan.
3. Kalau muncul menu DRH dipastikan lulus sedangkan kalau muncul 403 forbidden dipastikan tidak lulus," bunyi pesan berantai di medsos.
Namun apakah pesan berantai itu benar, Tak bisa dipastikan.
Sekedar diketahui tahapan setelah pengumuman bukan pengisian Daftar Riwayat Hidup tapi tahapan masa sanggah.
Peserta PPPK Kemenag pun diminta bersabar sambil menunggu pengumuman resmi dari BKN maupun dari Kemenag.
Seperti diketahui Kemenag melalui Instagram @casnkemenag menyebut jika pengumuman ditunda karena menunggu informasi dari BKN.
Dalam postingan terakhir tersebut bisa diartikan bisa saja pengumuman dilaksanakan pada hari Senin ini.
Namun untuk kepastiannya bisa menunggu di instagram @casnkemenag atau KLIK DI SINI.
BKN juga sebelumnya menjelaskan jsoal pengumuman hasil reformulasi PPPK Teknis 2022.
"Pengumuman akan berlangsung secara bertahap oleh masing-masing instansi yang dilamar," jelas BKN menjawab pertanyaan dari nitizen.
"Kamu juga bisa cek berkala di laman informasi instansi dan apabila instansi sudah menyelesaikan secara menyeluruh maka pelamar bisa mengecek di akun masing-masing (SSCASN)," jelas instagram BKN.
Untuk melihat hasil reformulasi PPPK Teknis bisa cek melalui 2 link ini.
1. Buka laman https://daftar-sscasn2022.bkn.go.id/login;
- Kemudian lakukan login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
- Lalu ikuti instruksi selanjutnya
2. Berikut ini link pengumuman di tiap instansi PPPK Kemenag: KLIK DI SINI.
Kesimpulannya: peserta diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari BKN atau instansi terkait.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut