Guru yang mau mendaftar PPPK Guru 2023 khususnya guru prioritas P2 dan P3 akan mengikuti tes menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT).
Tahun 2023, pendaftar PPPK Guru dari P2 dan P3 hanya mengikuti tes observasi, sedangkan tahun ini akan mengikuti tes CAT BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya. Sehingga jadwal tes PPPK Guru 2023 perlu diketahui para pendaftar.
Jadwal tes PPPK Guru 2023
Dilansir dari laman Guru PPPK Kemdikbud, Selasa (26/9/2023) memaparkan jadwal lengkap pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2023.
Sebelum pelaksanaan tes PPPK Guru 2023, akan ada pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi yang dilakukan pada 3 hingga 6 November 2023.
Sedangkan pelaksanaan seleksi kompetensi dilakukan pada 8 November hingga 2 Desember 2023
Kemudian ada pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan yang dilakukan 13 November hingga 4 Desember 2023.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPPK Guru 2023 yang perlu kamu ketahui:
- Pengumuman Seleksi: 19 September hingga 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September hingga 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September hingga 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 hingga 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 hingga 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 hingga 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 hingga 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 hingga 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober hingga 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 hingga 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November hingga 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November hingga 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November hingga 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 hingga 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari hingga 11 Februari 2024.
Persyaratan PPPK Guru 2023
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Guru 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Dalam rekrutmen PPPK Guru 2023 ini pelamar terdiri dari dua kategori, yakni:
1. Kategori Pelamar Guru PPPK 2023 Kebutuhan Khusus
- Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
2. Kategori Pelamar Guru PPPK 2023 Kebutuhan Umum
- Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
emikian informasi mengenai jadwal tes PPPK Guru 2023 yang perlu kamu ketahui hingga persyaratannya.