Sebanyak 9.218 tenaga honorer di Kemenag akan segera mengalami perubahan status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag pada tahun 2023.
Perubahan ini merupakan hasil dari reformulasi yang telah diresmikan melalui Keputusan Menteri PANRB (Pembinaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 571 Tahun 2023 yang membahas Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Tahun Anggaran 2022.
Proses pengangkatan PPPK Kemenag 2023 ini sangat menarik perhatian karena tidak memerlukan proses seleksi tes tambahan.
Sebaliknya, pengangkatan ini akan merujuk pada hasil seleksi tes PPPK Kemenag tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022.
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571/2023, reformulasi ini difokuskan pada jabatan-jabatan yang hingga saat ini masih kosong dan belum terisi sesuai dengan kebutuhan instansi.
Hal ini berlaku untuk peserta eks tenaga honorer kategori dua (THK-II) serta mereka yang belum menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Bagi peserta honorer Kemenag atau eks THK-II yang akan diangkat tanpa melewati tes, persyaratan utama adalah mereka harus terdaftar dalam pangkalan data THK-II yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan harus pernah mengajukan lamaran di instansi pemerintah yang sama dengan tempat mereka bekerja ketika mereka mendaftar dalam seleksi PPPK teknis tahun 2022.
Sementara itu, untuk peserta non ASN yang akan diangkat tanpa tes, mereka harus memiliki riwayat kerja terakhir di instansi pemerintah yang sama dengan tempat mereka mengajukan lamaran dalam seleksi PPPK teknis 2022.
Selain itu, non ASN juga harus menyediakan bukti surat keterangan pengalaman kerja yang telah ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi atau pimpinan satuan kerja di instansi pemerintah tempat pelamar bekerja.
Dokumen ini harus diunggah melalui Sistem Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Secara Nasional (SSCASN) pada saat mereka mendaftar dalam seleksi PPPK tahun 2022.
Penting untuk diingat bahwa reformulasi ini tidak hanya berlaku untuk PPPK Kemenag, melainkan juga berlaku untuk PPPK teknis di instansi pemerintah pusat dan daerah lainnya.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 571/2023 menegaskan bahwa prioritas pertama dalam optimalisasi pengisian jabatan akan diberikan kepada peserta eks THK-II yang memenuhi ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat tertinggi.
Jika masih ada jabatan yang belum terisi setelahnya, maka peserta tenaga honorer dengan peringkat tertinggi akan mengisi kebutuhan tersebut.
Dalam situasi di mana peserta memiliki nilai akhir yang sama, prioritas pengisian kebutuhan akan ditentukan berdasarkan beberapa kriteria.
Pertama, akan diutamakan peserta dengan nilai kompetensi teknis yang paling tinggi. Jika nilai masih tetap sama, maka prioritas akan diberikan kepada peserta dengan nilai kumulatif tertinggi dalam kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Jika nilai tetap sama lagi, penentuan prioritas akan berdasarkan hasil wawancara.
Terakhir, jika semua kriteria masih tetap sama, prioritas akan diberikan kepada peserta dengan usia tertua.
Sebelum reformulasi ini diumumkan, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan apresiasi kepada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, atas langkah yang diambil dalam reformulasi pengisian kebutuhan jabatan PPPK Kemenag tahun 2022.
Ia menganggap reformulasi ini sebagai langkah yang adil dan penghargaan bagi para peserta yang telah berkontribusi dalam berbagai program Kemenag selama ini.
Yaqut juga menyoroti bahwa reformulasi ini memberikan kesempatan besar bagi eks THK-II dan tenaga honorer yang telah lama bekerja di Kemenag.
Reformulasi ini dapat dianggap sebagai cara bertahap untuk mengatur keberadaan tenaga non ASN, terutama bagi mereka yang telah lama berdedikasi dan memberikan kontribusi yang berarti dalam melaksanakan tugas-tugas Kemenag.
Dalam hal ini, proses pengisian jabatan akan melibatkan proses validasi sebelum diumumkan kepada publik.
Kemenag akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.
Dengan demikian, kabar mengenai pengangkatan sebanyak 9.218 tenaga honorer di Kemenag menjadi PPPK pada tahun 2023 tanpa melalui tes adalah sebuah berita yang sangat positif.
Hal ini tidak hanya memberikan stabilitas kerja bagi para tenaga honorer yang telah lama menunggu perubahan status, tetapi juga menciptakan kesempatan baru bagi mereka yang telah memberikan kontribusi berharga dalam memajukan Kemenag.
Reformulasi ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan memastikan bahwa jabatan-jabatan penting dalam instansi pemerintah terisi dengan tenaga yang berkualitas.
Semoga langkah-langkah ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi Kemenag dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut