Salah satu rencananya, mengubah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu. Hal ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Sekarang kan ada namanya PPPK. Nah kita sedang rumuskan, ada usulan terkait dengan konsep penuh waktu dan paruh waktu yang masih dibahas bersama DPR," kata Abdullah Azwar Anas usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Adapun rencana itu mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta tenaga honorer tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menurunkan pendapatan.
Terlebih, tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Adapun landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beleid tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, dengan pemberlakuan paling lama 5 tahun.
"Kalau ikuti PP, mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik, dan lain-lain," ucap dia.
Selain menjadikan PPPK paruh waktu dan penuh waktu, pemerintah berencana membuat pengangkatan ASN/PNS menjadi lebih fleksibel setiap saat untuk mencegah perekrutan tenaga honorer.
Dengan kata lain, pengangkatan ASN tidak dilakukan setiap satu tahun sekali. Hal ini rencananya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
"Maka di RUU ASN nanti, pengangkatan ASN tidak lagi setahun sekali, atau dua tahun sekali. Bisa saja setiap saat ketika nanti diprediksi akan pensiun, di siklus itu akan ada pengangkatan ASN. Dengan demikian tidak seperti selama ini. Begitu kosong, tidak diisi (jabatannya), diisilah honorer," jelas Anas.
Sebagai informasi, jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta, meningkan dibandingkan 400.000 pada tahun 2018.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, Selasa (18/7/2023).
Adapun pembengkakan jumlah tenaga honorer itu disebabkan karena dulunya rekrutmen tenaga honorer dilakukan dengan sistem "titipan".
"Dulu ya, bukan sekarang. Dulu rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu,” jelas Anas beberapa waktu lalu.kompas