Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya bisa dibuka setiap saat.
Hal ini akan diatur dalam RUU ASN. Jadi dalam aturan itu nantinya rekrutmen ASN tidak lagi dibuka setahun sekali atau dua tahun sekali. Rekrutmen tenaga honorer pun akan dilarang.
"Oh iya otomatis, ke depan kita kan kemarin melarang mengangkat honorer. Tetapi kita tidak buat solusi yang solutif, kira-kita gitu ya. Misalnya orang pensiun tapi tidak segera diisi pengangkatannya. Maka di RUU ASN nanti pengangkatan ASN tidak lagi setahun sekali, atau dua tahun sekali, bisa saja setiap saat," ujarnya ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
"Ketika nanti diprediksi akan pensiun di siklus itu akan ada pengangkatan ASN, sehingga dengan demikian tidak seperti selama ini begitu kosong tidak diisi, diisilah honorer," jelasnya.
Intinya, bukan serta merta tenaga honorer otomatis menjadi ASN. Kemudian, tenaga honorer juga diusulkan skema bekerjanya menjadi paruh waktu dan penuh waktu.
"Nggak (honorer jadi ASN), sekarang kan ada namanya P3K sekarang kita rumuskan. Ada usulan terkait konsep penuh waktu dan paruh waktu yang masih dibahas bersama DPR," tuturnya.
Tenaga Honorer Bakal Dievaluasi
Selain itu para tenaga honorer itu juga akan dievaluasi kinerjanya. Karena seharusnya tenaga honorer sebanyak 2,3 juta itu diberhentikan pada November 2023, namun ada kesempatan agar mereka bisa tetap bekerja.
"Kalau ikuti PP tadi 2018, mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Setelah kita lihat ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik," ungkapnya.
Maka, dalam kesempatan tidak akan diberhentikan, tenaga honorer akan dilihat kinerjanya berkualitas atau tidak. Hal ini yang akan menjadi penentuan apakah tenaga honorer itu layak kerja penuh waktu dan paruh waktu.
"Terlepas dari rekrutmennya dulu banyak ada yang berkualitas bagus, ada juga yang tidak berkualitas. Maka nanti ini akan kita evaluasi tapi yang penting November ini tidak ada PHK massal untuk 2,3 juta dulu. Karena kalau 2,3 juta ini ada pemberhentian seperti PP tadi maka ini akan berdampak ke pelayanan publik dan lain-lain," ujarnya
Dia menegaskan juga bahwa Kementerian/Lembaga baik pusat dan daerah tidak boleh merekrut lagi tenaga honorer ke depannya. Karena saat ini tenaga honorer sudah semakin banyak yakni 2,3 juta.
"Sementara kita lihat di daerah semakin pagar kita buat tinggi-tinggi semakin dilompati kementerian/lembaga. Buktinya honorer bukan tinggal 400 ribu tapi jadi 2,3 juta. Insyaallah mudah-mudahan dengan RUU ASN nanti yang akan disahkan ada solusi nanti bagi teman-teman non ASN," pungkasnya.