Ilustrasi - Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023 telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
SKD sendiri merupakan ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi. Artinya untuk bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya, calon peserta harus mendapat nilai di atas passing grade CPNS 2023 pada tes SKD kali ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023, berikut jumlah soal hingga passing grade CPNS 2023:
Jumlah Soal SKD CPNS 2023
Dalam diktum pertama ketentuan itu dijelaskan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
"SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit," tulis Surat Keputusan tersebut.
Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir dengan rincian:
- TWK: 30 butir soal
- TIU: 35 butir soal
- TKP: 45 butir soal
Pembobotan Soal SKD 2023
Masih dalam keputusan tersebut, untuk materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan untuk materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Jadi nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.
Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023
"Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi," bunyi poin kesebelas Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 tersebut.
Passing Grade CPNS 2023 untuk Peserta Umum
Berikut nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Passing grade SKD CPNS 2023 untuk TWK adalah 64, TIU 80, dan TKP 166.
Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023 Khusus
Dalam ketentuan ke-14 sampai ke-17 tertulis nilai passing grade CPNS 2023 khusus seperti:
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diubah apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya," tutup Surat Keputusan itu.
Demikian informasi seputar nilai ambang batas SKD atau passing grade CPNS 2023. Semoga berhasil ya detikers!
(kil/kil)detik