Bagi masyarakat yang ingin melamar sebagai PPPK, maka salah satu persyaratannya adalah memiliki pengalaman kerja setidaknya 2 tahun.
Terkait syarat tersebut, warganet mempertanyakan, apakah hanya berlaku untuk yang sudah bekerja di sektor pemerintahan saja ataukah pekerja swasta juga bisa melamar PPPK.
Salah satu warganet yang menanyakan mengenai hal tersebut adalah akun media sosial X, @TiaraYunarti7, pada 21 September 2023.
"Maaf pak banyak yg bertanya soal ini, apakah yang punya pengalaman di kantor swasta (non pemerintahan) bisa melamar ke formasi pppk umum?" tanyanya di akun Kepala Kantor Regional I BKN Abi Ridwan, @abiridwan2173.
"Kalo mau ikut PPPK jalur umum dari perusahaan swasta bisa ga ya? Dan sya cari formasi yg sama yaitu pengadaan barang/jasa seperti pekerjaan sya dan kualifikasi pendidikan. Tolong infonya guys," tanya akun lain, @birkaiki.
Lantas, apakah pegawai swasta bisa melamar PPPK?
Apakah pegawai swasta bisa melamar PPPK?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, pelamar yang bekerja di sektor swasta tetap bisa mengikuti seleksi PPPK.
Menurutnya asalkan pengalaman yang dimiliki pelamar adalah 2 tahun dan juga linier di bidang yang dilamar, maka bisa melamar.
"Untuk pelamar PPPK minimal punya pengalaman 2 tahun dan linier, boleh dari negeri atau swasta," terangnya kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Sebelumnya, Nur Hasan juga telah menjelaskan bahwa pelamar PPPK dibedakan menjadi dua, yaitu PPPK Umum dan Khusus.
Alokasi PPPK Umum adalah 80 persen, sedangkan PPPK Khusus adalah sebanyak 20 persen.
PPPK Umum diperuntukkan bagi pelamar umum atau pelamar baru.
Sedangkan PPPK Khusus diperuntukkan untuk penyelesaian tenaga honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang telah masuk dalam database pendataan non-ASN di BKN).
Syarat daftar PPPK
Berikut ini sejumlah persyaratan terkait pengalaman kerja untuk melakukan pendaftaran PPPK 2023 sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, yakni:
- Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama
- Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda
- Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya
- Paling singkat 7 tahun pada jenjang ahli utama.
Sementara untuk pelamar pada jabatan fungsional dosen, wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli
- Paling singkat 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 doktor pada jenjang lektor
- Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 magister pada jenjang lektor
- Paling singkat 5 tahun pada jenjang lektor kepala.kompas