Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuka pendaftaran untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini dalam seleksi CASN 2023. Kedua pendaftaran tersebut ditutup hingga 9 Oktober 2023.
Sekjen Kemenag Nizar Ali menyebut, pendaftaran CPNS Kemenag sudah dibuka mulai 22 September 2023 dengan 68 formasi untuk dosen di 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Sementara, pendaftaran calon PPPK Kemenag baru dibuka mulaii hari ini, Sabtu (23/9/2023).
"Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama," jelas Nizar dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/9/2023).
Nizar juga menyebut, para pelamar seleksi CPNS maupun PPPK Kemenag hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Bila ada kesalahan dalam pemilihan formasi menjadi tanggung jawab para pelamar yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Nizar mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag dibuka secara online yang dapat diakses dengan membuat akun SSCASN terlebih dahulu. Selain itu, para pelamar juga diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jadwal dan ketentuan dalam laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
"Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag," katanya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan informasi terkait masing-masing seleksi CPNS dan PPPK Kemenag. Untuk seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB," ujar Nurudin.
Sementara, kata Nurudin, untuk seleksi calon PPPK Kemenag, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023
1. Membuat akun pada SSCASN. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
3. Semua dokumen persyaratan dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.
4. Dokumen yang membutuhkan e-meterai ditandatangani terlebih dahulu sebelum dibubuhi e-meterai sesuai panduan pada aplikasi SSCASN.
Dokumen Persyaratan Formasi Umum CPNS dan PPPK Kemenag 2023
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
2. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah
3. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya
4. Asli ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama
5. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama
6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
7. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
8. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
9. Khusus pelamar PPPK Kemenag, surat keterangan kerja yang relevan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Tahun Anggaran 2023)
10. Bagi kriteria pelamar PPPK Kemenag khusus mengunggah surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja/unit kerja, paling sedikit dua tahun secara terus-menerus dan melampirkan:
- Bukti Kartu Identitas PTK dari SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan guru
- Bukti profil dosen dari EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan dosen
- Bukti profil penyuluh agama dari e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan penyuluh agama
- Sertifikat Tahfidz 30 Juz dari lembaga resmi atau pondok pesantren yang memiliki izin dari Kementerian Agama bagi pelamar jabatan pentashih mushaf Al-Qur'an
Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023 dapat diakses di SINI dan informasi mengenai PPPK Kemenag 2023 dapat diakses di SINI.