Sedangkan pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada 20 September 2023.
Jika menilik pada persyaratan pelamar di sejumlah instansi yang sudah melakukan pengumuman melalui situs SSCASN, salah satu syarat untuk bisa mengikuti rekrutmen PPPK adalah pelamar memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.
Hal ini di antaranya terlihat dalam syarat pelamar untuk formasi Ahli Pertama-Aspirasis di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus," demikian bunyi keterangan dalam persyaratan tersebut.
Lantas, apakah pengalaman kerja calon pelamar PPPK harus linier dengan formasi yang dilamar?
Penjelasan BKN
Terkait hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan membenarkan bahwa pendaftaran PPPK memiliki syarat minimal pengalaman kerja adalah 2 tahun.
Nur menegaskan bahwa pengalaman dibutuhkan para pendaftar PPPK karena diharapkan mereka bisa langsung bekerja.
"Harapannya bisa langsung bekerja sesuai dengan pengalamannya," ujar Nur kepada Kompas.com, Minggu (17/9/2023).
Oleh karena itu ia mengatakan, bahwa pengalaman pelamar haruslah sesuai dengan bidang yang dilamar.
"Untuk pengisian PPPK pengalaman sesuai syarat pengalaman jabatan," ungkapnya.
Syarat daftar PPPK 2023
Dikutip dari laman SSCASN, berikut ini beberapa syarat untuk mendaftar seleksi PPPK di tahun 2023:
- Warga Negara Indonesia
- Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan sebagainya)
- Memenuhi batas usia yang dipersyaratkan .
Adapun terkait batas usia seleksi PPPK Teknis 2023 minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah ketentuan lain untuk bisa mengikuti seleksi PPPK yakni:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Jadwal seleksi PPPK
Berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2023:
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024.kompas