Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal tes SKD yang wajib diperoleh peserta.
Perlu diiketahui, SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) sebagai berikut:
- Tes TWK bertujuan untuk meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
- Tes TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
- Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Lantas, berapa rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023?
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023
Telah ditetapkan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sebagai berikut:
- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai abang batas TKP: 166
Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.
Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas bagi peserta penetapan kebutuhan khusus sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Jadwal seleksi CPNS 2023
Saat ini, masih berlangsung proses pendaftaran CPNS 2023, yang dijadwalkan hingga 9 Oktober mendatang.
Pendaftaran CPNS dilakukan satu pintu melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun jadwal terbaru pelaksanaan CPNS tahun ini sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 19-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi:13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023
- Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-26 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dan CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
- Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024
Demikian ulasan mengenai nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2023. Anda dapat mempersiapkan diri untuk mendalami setiap materi yang akan diujikan agar bisa lolos setiap tahapan CPNS.kompas