Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi pembukaan formasi PPPK Polri 2023 tersebut.
"Yang menetapkan formasi jabatan itu Menpan dan BKN sesuai data PPPK yang ada di Polri. Yang diambil minimal D3," kata Dedi , Selasa (12/9/2023).
Dedi mengatakan, mayoritas formasi adalah tenaga kesehatan (nakes) yang akan bertugas di rumah sakit maupun polres jajaran.
Berikut ini rincian formasi PPPK Polri 2023.
Rincian formasi PPPK Polri 2023
View this post on Instagram
Sebanyak 350 formasi PPPK Polri 2023 terdiri dari 325 formasi akan ditugaskan di kepolisian daerah (Polda) sementara sisanya sebanyak 25 formasi akan bertugas di Mabes Polri.
Berikut rincian formasi PPPK Polri 2023:
- Tenaga kesehatan: 94 formasi
- Tenaga teknis: 255 formasi
- Tenaga dosen: 1 formasi.
Seluruh formasi akan dialokasikan di beberapa jabatan, yaitu:
- Ahli Pertama-Analis Kebijakan
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Ahli Pertama Penyuluh Hukum
- Ahli Pertama-Pranata Komputer
- Ahli Pertama-Penerjemah
- Ahli Pertama-Perawat
- Ahli Pertama-Perencana
- Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Ahli Pertama-Arsiparis
- Ahli Pertama-Dokter Umum (Profesi)
- Ahli Pertama-Dokter gigi
- Lektor
- Terampil-Arsiparis
- Terampil-Pranata Komputer
- Asisten Statistisi
- Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan
- Terampil-Terapis gigi dan mulut
- Terampil-Perawat
- Terampil-Bidan
- Terampil-Radiografer
- Terampil-Asisten Apoteker.
Syarat umum PPPK 2023
25/8/2023), seleksi PPPK mewajibkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berikut syarat umum pendaftaran PPPK 2023:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Jadwal pendaftaran PPPK 2023
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPPK 2023:
- Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5-29 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November-1 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November-4 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 1-10 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 10 Januari-8 Februari 2024.kompas