Pemerintah kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 padaRabu 20 September 2023 kemarin, hingga Senin 9 Oktober 2023 depan. Bagi kamu yang ingin mendaftar CPNS 2023 wajib tahu sejumlah informasi ini.
Berdasarkan informasi dari salah satu unggahan Instagram resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (@kemenpanrb), Senin (25/9/2023), dijelaskan penerimaan CPNS 2023 dibuka untuk dua jenis formasi, yakni:
1. Formasi Umum
Untuk sistem seleksi sendiri dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) milik BKN. Kelulusan calon peserta akan didasari dari nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Nilai batas tes sendiri disesuaikan dengan jenis formasi yang didaftar.
Syarat dan Ketentuan Umum CPNS 2023
Selain itu dalam unggahannya Kementerian PANRBjuga menyampaikan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan para pelamar seleksi CPNS 2023.
"Melamar salah satu jenis kebutuhan ASN: PNS atau PPPK. Misal, jika sudah mendaftar menjadi PNS, tidak bisa melamar PPPK dan sebaliknya," tulis Kementerian PANRB menerangkan apa yang boleh dilakukan.
Kemudian yang boleh dilakukan lagi adalah melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan. Misal, jika pelamar sudah memilih jabatan Analis Kebijakan di Kementerian PANRB maka tidak bisa memilih jabatan ataupun instansi lainnya.
Sedangkan untuk yang tidak boleh dilakukan calon peserta seleksi seperti melamar lebih dari 1 jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK. Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan.
"Menggunakan 2 NIK yang berbeda," jelas Kementerian PANRB terkait apa yang tidak boleh dilakukan pelamar CPNS 2023.
Tahapan Seleksi CPNS 2023
Demikian informasi seputar CPNS 2023 yang perlu kamu tahu. Semoga berhasil ya!