Pelamar calon pegawai negeri sipil (
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi seleksi CASN secara nasional yang menjadi pintu pendaftaran pertama CPNS dan PPPK ke seluruh instansi.
Pendaftaran akun SSCASN ditujukan bagi seluruh pelamar, baik pelamar baru maupun mereka yang sebelumnya sudah membuat akun baru.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Nur Hasan mengatakan, pelamar bisa membuat akun SSCASN mulai hari ini, 20 September 2023.
"(Pembuatan akun SSCASN) dilakukan pada tanggal 20 pada saat pendaftaran," ujarnya, Senin (18/9/2023).
Pelamar bisa mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Cara buat akun SSCASN
Langkah pertama yang harus dilakukan pelamar, baik CPNS maupun PPPK adalah membuat akun SSCASN.
Namun, sebelum itu pastikan Anda telah mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan, yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk format jpeg/jpg (KTP).
- Ijazah dengan file pdf.
- Transkrip nilai bertipe file pdf.
- Dokumen pendukung lainnya dengan tipe file pdf.
Berikut cara membuat akun SSCASN:
Langkah 1: daftar akun
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Lalu, pilih menu "SSCASN" di pojok kanan atas.
- Klik opsi "Buat Akun".
- Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, dan kode captcha.
- Selanjutnya, klik "Lanjutkan".
Langkah 2: mengisi data diri
- Halaman akan beralih ke pengisian data pribadi.
- Lengkapi data pribadi sesuai identitas yang dimiliki.
- Pastikan data yang diiisi haru benar dan sesuai.
- Selanjutnya, unggah file KTP.
- Anda juga akan diminta untuk melakukan swafoto dengan klik "Ambil foto".
- Jangan lupa untuk mengisi password dan melengkapi pertanyaan keamanan dan jawabannya.
- Masukkan kode captcha, lalu klik "Lanjutkan".
Langkah 3: cek ulang data
Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan identitas diri pelamar.
Jika ada data yang salah atau tidak sesuai, Anda bisa mengeditnya dengan klik "Ubah data".
Namun, apabila data sudah sesuai, klik "Proses pendaftaran akun".
Selanjutnya, Anda bisa menyetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak informasi pendaftaran".
Cara daftar CPNS dan PPPK
Apabila sudah memiliki akun SSCASN, pelamar bisa mendaftarkan diri untuk formasi CPNS atau PPPK. Cara sebagai berikut:
1. Login akun SSCASN
- Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Masukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan.
- Lalu, klik "Masuk".
- Lengkapi biodata yang diminta.
- Kemudian, masukkan captcha dan klik "Selanjutnya".
2. Pilih formasi
- Halaman akun akan beralih ke daftar formasi.
- Peserta akan diminta untuk memilih jenis selesi yang terdiri dari CPNS, PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis.
- Lalu pilih jenis formasi yang ingin dilamar.
- Lengkapi data yang diminta dan unggah dokumen yang diminta masing-masing instansi.
- Jika dokumen sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
3. Resume
Pada langkah ini, Anda akan diminta mengecek ulang data dengan memberikan tanda centang.
Apabila sudah diberi tanda centang, akhiri proses pendaftaran dengan cara cetak kartu informasi akun dan kartu pencaftaran CASN.
Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Pendaftaran CPNS maupun PPPK memiliki persyaratan yang berbeda.
Jumat (25/8/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berikut rinciannya:
Syarat pendaftaran CPNS 2023
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK.
Syarat pendaftaran PPPK
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.kompas