TWK, TIU, dan TKP dalam Ujian SKD CPNS 2023

Jadwal seleksi penerimaan CPNS 2023
Jadwal seleksi penerimaan CPNS 2023(Kemenko Marves) Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dibuka mulai 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menyampaikan jadwal seleksi CPNS 2023 terdiri dari 31 tahapan.

Salah satu tahapan ujian awal yang perlu dilakukan peserta CPNS setelah lulus hasil seleksi administrasi adalah seleksi kompetensi dasar (SKD).

Tes SKD CPNS 2023 ini dijadwalkan dilakukan pada 27-30 Oktober 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan memastikan bahwa tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga materi.

"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini untuk materi SKD masih terdiri dari TWK, TIU dan TKP," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Namun, Hasan belum bisa memastikan apakah komponen materi masih sama dengan tahun sebelumnya atau tidak.

"Apakah ada perubahan materi dan jumlah soal? Kami persilakan untuk menunggu peraturan Menteri PANRB yang mengatur rekrutmen CASN 2023," imbuh dia.

Pada tahun sebelumnya, ujian SKD CPNS 2023 diadakan oleh BKN dengan menerapkan sistem Computer Assisted Tes (CAT) yang telah disiapkan.

Apabila melihat Permenpanrb Nomor 27 Tahun 2021, SKD CPNS terbagi ke dalam tiga jenis tes, di antaranya:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensi Umum (TIU)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Masing-masing tes memiliki ciri khas soal tersendiri.

Lantas, apa itu TWK, TIU, dan TKP?

Materi TWK CPNS 2023

TWK adalah tes berupa soal-soal yang berkaitan dengan pengetahuan umum soal kebangsaan.

Tujuan TWK untuk menilai peserta dari aspek pemahaman dan kemampuan mereka terhadap wawasan kebangsaan Inonesia.

 (2021), soal TWK berjumlah 30 soal. Berikut poin-poin yang diujikan dalam TWK:

1. Nasionalisme

  • Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

2. Bela negara

  • Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

3. Integritas

  • Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

4. Pilar negara

  • Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

5. Bahasa Indonesia

  • Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Materi TIU CPNS 2023

Jenis ujian SKD berikutnya adalah materi Tes Intelegensi Umum atau TIU.

Materi TIU CPNS 2023 merupakan soal tes yang berfokus pada penelitian di tiga aspek, di antaranya kemampuan numerik (logika berhitung), kemampuan verbal (logika bahasa), dan kemampuan figural (penalaran dengan gambar).

Dalam pelaksanaan tahun sebelumnya, materi TIU CPNS 2023 berjumlah 35 soal.

Berikut ini materi TIU yang akan diujikan dalam tes CPNS:

  • Kemampuan verbal
  • Kemampuan numerik
  • Kemampuan figural.

Materi TKP CPNS 2023

Materi TKP adalah tes yang bertujuan untuk menilai perilaku dan kepribadian masing-masing peserta.

Beberapa poin uang diujikan pada materi ini di antaranya:

1. Pelayanan publik

  • Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

2. Sosial budaya

  • Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.

3. Teknologi informasi dan komunikasi

  • Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

4. Jejaring kerja

  • Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

5. Profesionalisme

  • Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

6. Anti radikalisme

  • Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Jadwal CPNS 2023

Dilansir dari Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, seleksi penerimaan CPNS terdiri dari 32 tahapan.

Berikut jadwal lengkap dan tahapan seleksi penerimaan CPNS 2023:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023. 
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023.
  • Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023.
  • Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023.
  • Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023.
  • Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023.
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023.
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27-30 Oktober 2023.
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023.
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023.
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023.
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023.
  • Masa sanggah: 18-20 November 2023.
  • Jawab sanggah: 18-22 November 2023.
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023.
  • Pengumuman pascasanggah: 22-27 November 2023.
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November-17 Desember 2023.
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28-30 November 2023.
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023.
  • Penarikan data final: 4-5 Desember 2023.
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023.
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023.
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023.
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023.
  • Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024.
  • Masa sanggah: 8-10 Januari 2024.
  • Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024.
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024. Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11-17 Januari 2024.
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024.
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.

Syarat umum CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan oleh siapa saja yang telah memenuhi beberapa kualifikasi berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 18-35 tahun.
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  • Sehat jasmani dan rohani. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Dokumen CPNS 2023

Selain memenuhi persyaratan, pendaftar juga wajib menyiapkan dokumen seleksi CPNS 2023.

Dilansir dari laman Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut dokumen persyaratan CPNS 2023:

  1. Surat lamaran.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Ijazah.
  5. Transkrip nilai.
  6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.kompas