Waktu masa sanggah berlangsung selama tiga hari yakni dari tanggal 19-21 Oktober 2023. Meski ada instansi pemerintah yang memiliki jadwal masa sanggah berbeda. Karena itu, cek kembali jadwal sanggah sesuai instansi yang kamu lamar.
Perlu diketahui pelamar CPNS dan PPPK 2023, masa sanggah adalah waktu bagi pelamar memperbaiki kesalahan administrasi. Sanggahan hanya bisa dilakukan oleh para pelamar CPNS atau PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pelamar yang dinyatakan tidak lolos dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah keputusan dari pihak panitia sesuai instansi yang dilamar.
Perlu diingat, sanggah administrasi bisa diterima bila ditemukan kesalahan yang bukan berasal dari pelamar. Bisa dari sistem ataupun instansi yang memverifikasi.
Maka dari itu, isi sanggahan dengan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran
Cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023
Mengajukan sanggah terhadap hasil administrasi CPNS dan PPPK 2023, bisa dilakukan asal pelamar memang mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan khusus.
Pelamar yang bisa mengajukan sanggah adalah pelamar yang mendapatkan hasil seleksi administrasi di laman SSCASN berisikan "Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena..."
Umumnya, ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian ijazah, KTP, atau hal lainnya yang perlu dijawab sesegera mungkin sesuai syarat.
Berikut cara lengkap cara mengajukan sanggahan PPPK 2023:
1. Buka laman SSCASN. Proses mengajukan sanggah hanya bisa dilakukan satu kali melalui situs SSCASN.
2. Klik 'Ajukan Sanggah'
3. Muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah
4. Setelah mengetahui dokumen yang tidak terpenuhi, Klik 'Lihat' untuk melihat dokumen
5. Isikan alasan sanggah
6. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
7. Klik 'Akhiri Proses Sanggah'
8. Maka akan muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah', klik 'Baiklah'
9. Lalu muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik 'Iya'
10. Selanjutnya, ada tulisan 'Pengajuan sanggah berhasil'.
Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas' dan klik Cetak Kartu
Selama proses ini, peserta tidak diperkenankan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang diunggah sebelumnya. Nantinya, hasil verifikasi kembali dokumen karena masa sanggah peserta harus sesuai dengan persyaratan.Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan, tidak perlu mengajukan sanggah karena hasil verifikasi tidak akan berubah. Selain itu peserta juga akan terlibat hukum lantaran sudah menyetujui pernyataan selama proses sanggah.
Namun bila pelamar menyadari kesalahan saat pendaftaran, pelamar tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
Apabila pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima.kompas