Setelah hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023 diumumkan pada 15-18 Oktober, ada tahapan lain yang perlu diperhatikan peserta, yakni masa sanggah.
Sebelum tiba jadwal pelaksanaan masa sanggah PPPK Guru 2023, ada baiknya kamu tahu apa itu masa sanggah dalam PPPK Guru 2023?
Masa sanggah ini diperuntukkan bagi pendaftar PPPK Guru 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Adanya masa sanggah menjadi salah satu bentuk pengajuan yang biasa ada dalam proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Penjelasan masa sanggah PPPK Guru 2023
Aturan tentang masa sanggah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.
Sedangkan penjelasan mengenai masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dilansir dari laman MenPAN-RB, pelamar CASN (PPPK/CPNS) yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Sanggahan dapat diajukan melalui website SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Dalam peraturan tersebut juga telah diatur cara mengajukan sanggahan dari hasil administrasi PPPK Guru.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2023, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sanggahan diajukan melalui SSCASN sehingga panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Dalam hal alasan sanggahan, apabila diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Tata cara pengajuan sanggah
Pendaftar PPPK Guru 2023 yang dinyatakan tidak lolos administrasi dan ingin mengajukan sanggah selama masa sanggah berlangsung, perhatikan langkah-langkah pengajuan sanggah berikut ini:
1. Pelamar mengakses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Login menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
3. Pilih menu 'Sanggah'.
4. Setelah itu, jabarkan mengenai sanggahan yang ingin disampaikan. Penting untuk diperhatikan, pelamar PPPK Guru 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan ingin mengajukan sanggahan, perlu menyampaikan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Jadwal masa sanggah PPPK Guru 2023
Sesuai jadwal, masa sanggah akan dilakukan pada 19-21 Oktober 2023 dan sanggahan akan dijawab dalam kurun waktu 19-23 Oktober 2023. Kemudian pengumuman pascasanggah dilaksanakan pada 22-28 Oktober 2023.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPPK Guru 2023:
- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 1-4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 6 - 15 Desember 2023
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024.
Demikian penjelasan mengenai masa sanggah PPPK Guru 2023 dan jadwal masa sanggah. Pelamar PPPK Guru 2023 perlu memperhatikan cara menyampaikan sanggahan sesuai aturan yang berlaku.kompas