Sebagai informasi, e-meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu hal yang perlu disiapkan peserta dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Di pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, peserta diwajibkan membubuhkan e-meterai pada beberapa dokumen, seperti dokumen surat lamaran dan surat pernyataan keabsahan dokumen.
Lantaran diwajibkan, peserta akhirnya perlu untuk mengetahui cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Lantas, bagaimana cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?
Untuk lebih lengkapnya, silakan simak penjelasan di bawah ini mengenai cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu sejatinya cukup mudah untuk dilakukan. Untuk bisa menggunakannya, setidaknya terdapat dua proses yang perlu dilakukan pengguna.
Adapun kedua proses penggunaan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu adalah pembelian dan pembubuhan. Penjelasan masing-masing proses dalam cara menggunakan e-meterai buat daftar CPNS atau PPPK 2023 bisa dilihat di bawah ini.
Beli e-meterai
Sebelum membubuhkan di dokumen pendaftaran, peserta perlu memiliki e-meterai dulu. E-meterai buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bisa dibeli melalui beberapa website penyedia yang resmi.
Adapun link beli e-meterai yang resmi buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut.
- https://meteraionline.id
- https://e-meterai.live
- https://www.tokogramedia.com/e-meterai
- https://skillacademy.com/e-meterai
- https://emet.id/
- https://www.paper.id/e-meterai.php
- https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
- www.signing.id
- www.digidoku.id
- https://dimensy.id/easy-dimensy
- https://sign-it.id
- https://pastisah.id
- https://emeterai.rds.co.id
- https://materai.id
- https://enforcea.com/emeterai
Di tiap website atau platform tersebut, cara beli e-meterai kemungkinan bisa berbeda-beda. Akan tetapi, secara umum, peserta bisa membeli e-meterai dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi salah satu link di atas.
- Buat akun pada platform.
- Beli e-meterai sesuai dengan kebutuhan
- Selesaikan pembayaran dengan metode yang tersedia.
Itulah cara beli e-meterai buat daftar CPNS dan PPPK 2023 di website-website tersebut secara umum. Untuk lebih jelasnya, peserta bisa membaca langsung petunjuk pembelian e-meterai yang tersedia di tiap website.
Setelah memiliki e-meterai pada salah satu website penyedia e-meterai tersebut, peserta dapat mulai membubuhkannya ke dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Adapun penjelasan cara membubuhkan e-meterai ke dokumen itu adalah sebagai berikut.
Membubuhkan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Di tiap website atau platform, untuk membubuhkan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, caranya kemungkinan juga bisa berbeda-beda. Akan tetapi, secara umum, peserta bisa membubuhkan e-meterai di dokumen itu dengan cara sebagai berikut:
- Siapkan dokumen pendaftaran CPNS atau PPPK 2023 yang hendak dibubuhi e-meterai.
- Pastikan telah membeli dan memiliki kuota e-meterai di website-website penjualan e-meterai resmi tersebut.
- Unggah dokumen ke website itu.
- Bubuhkan e-meterai ke dokumen yang telah terunggah.
- Unduh dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.
- Setelah itu, peserta bisa mengunggah dokumen yang telah dibubuhi e-meterai ke website SSCASN untuk daftar CPNS atau PPPK 2023.
Itulah penjelasan seputar cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Penting dicatat, e-meterai tidak bisa dibubuhkan secara sembarangan pada dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi peserta ketika hendak membubuhkan atau menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Lantas, apa ketentuannya?kompas