Jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 akan berlangsung pada 9-18 November mendatang.
Ketentuan tersebut sesuai dengan jadwal terbaru yang telah direvisi sebelumnya dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS mencakup tiga tes wajib, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).
Tes SKD CPNS hanya berlaku untuk para pelamar yang sebelumnya dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi.
Kisi-kisi Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023
Rangkaian tes SKD terbagi ke dalam tiga tes. Berikut kisi-kisi tes SKD CPNS untuk pelamar di Kejaksaan 2023.
1. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes Intelegensi Umum adalah tes yang akan menguji tentang analogi, analitis, silogisme, serta kemampuan numerik yang berisi soal-soal berhitung, deret angka, soal cerita, hingga soal perbandingan kuantitatif.
2. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan adalah tes yang akan menguji pengetahuan soal pilar negara, bela negara, nasionalisme, hingga bahasa negara.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi adalah tes yang akan menguji kemampuan terkait sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta hal lain yang berhubungan dengan profesionalisme.
Ambang Batas Tes SKD CPNS 2023
Tes SKD CPNS Kejaksaan dijadwalkan pada 9-18 November 2023.
Dilansir dari laman BKN, berikut informasi mengenai ambang batas, skor, dan jumlah soal dalam rangkaian seleksi CPNS, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2023.
1. Waktu pengerjaan soal SKD yaitu 100 menit.
2. Jumlah soal SKD sebanyak 110 pertanyaan, dengan rincian: TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.
3. Pembobotan nilai untuk materi soal SKD:
- TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan salah 0 (nol)
- TKP, jawaban benar minimal 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab 0 4.
4. Nilai paling tinggi untuk SKD 550, dengan rincian: TWK: 150, TIU: 175, dan TKP: 225.
5. Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 (nilai minimal yang perlu diraih peserta seleksi) adalah: TWK: 65, TIU: 80, dan TKP: 166.
6. Ketentuan passing grade di atas dikecualikan atau tidak berlaku bagi kategori pelamar berikut:
- Lulusan terbaik berpredikat cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
- Putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Formasi CPNS Kejaksaan 2023
Berikut rincian formasi CPNS Kejaksaan Agung RI 2023, dilengkapi dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut.
Ahli Pertama Jaksa 2.000 Formasi
Kualifikasi pendidikan:
- S-1 Ilmu Hukum
- S-1 Hukum
Kualifikasi pendidikan:
- D-III Ekonomi
- D-III Manajemen
- D-III Teknik Informatika
- D-III Akuntansi
- D-III Komputer
- D-III Komunikasi
- D-III Sekretari/Kesekretariatan
- D-III Hubungan Masyarakat
- D-III Perkantoran
Kualifikasi pendidikan:
- SLTA/SMA Sederajat
- Jadwal Terbaru Penerimaan CPNS 2023
Berikut penyesuaian jadwal terbaru penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2023.
- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 1 s.d. 4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 s.d. 8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023
- Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024
Itulah informasi mengenai jadwal tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 yang akan digelar pada November mendatang.