Pembubuhan meterai menjadi salah satu syarat wajib kelengkapan dokumen pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tahun ini, pemerintah mengimbau pelamar CPNS untuk menggunakan meterai elektronik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan meterai, e-meterai adalah jenis meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik atau file digital.
Pembelian e-meterai ini bisa melalui laman resmi PERURI atau SSCASN BKN. Lantas, bagaimana untuk membeli dan menggunakan e-meterai? Berikut informasinya.
Link Beli e-Meterai
Pembelian melalui SSCASN BKN
1. Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Isi data diri dengan lengkap dan benar
3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar
4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
6. Klik 'Cek akun e-meterai' untuk membubuhi dokumen bermeterai
7. Registrasi akun meterai elektronik, klik Registrasi e-meterai
8. Isi email, buat password dan konfirmasi password lalu klik Submit
9. Buka notifikasi pada email yang sudah terdaftar, lalu klik 'Aktivasi Akun' dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
10. Klik 'Pembelian' lalu lakukan pembelian kuota e-meterai. Pembelian bisa melalui virtual Account Bank, Qris, atau pada Supermarket terdekat.
Pembelian melalui Laman Resmi PERURI
1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
2. Klik menu 'BELI E-METERAI'
3. Login dengan memasukkan email dan password
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validas
Harga e-Meterai
Berdasarkan PMK No. 134/PMK.03/2021 bahwasanya harga e-meterai per 1 Januari 2021 sebesar Rp 10.000 dengan biaya tambahan pembelian biasanya mencapai Rp 1.500 hingga Rp 2.000.
Cara Pakai e-Meterai
Setelah berhasil membeli e-meterai dapat dilanjutkan pada proses pembubuhan e-meterai pada dokumen yang diinginkan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Di menu unggah dokumen, klik Unggah
3. Pilih file dokumen yang ingin dibubuhi e-meterai, pastikan dokumen sesuai ketentuan format dan telah ditandatangani
4. Posisikan e-meterai di sebelah tanda tangan, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun
5. Klik Unggah e-Meterai
6. Cek pembubuhan e-meterai yang berhasil di riwayat degan klik 'Cek Riwayat Pembubuhan'
7. Kemudian dapat melakukan pengunggahan dokumen yang bermaterai.
Itulah sejumlah informasi terkait link dan cara beli e-materai serta cara pemakaiannya untuk keperluan pendaftaran CPNS 2023. Semoga bermanfaat!
(dil/aku)detik