Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berlaku untuk tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi peserta yang lolos seleksi administrasi.
Rincian passing grade CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Untuk diketahui, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Tes SKD CPNS 2023
Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP), dengan rincian berikut:
- Tes TWK bertujuan meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
- Tes TIU bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
- Tes TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Lantas, berapa passing grade CPNS 2023 atau nilai ambang batas dari masing-masing tes tersebut?
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023
Mengacu Keputusan MenpanRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sebagai berikut:
- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Sehingga, peserta SKD CPNS 2023 wajib melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.
Adapun passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.
Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta kebutuhan khusus sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Inilah nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023. .kompas