SKD CPNS merupakan salah satu bagian dari seleksi CPNS. Penjadwalan SKD CPNS berlangsung dari 30 Oktober s.d 2 November 2023.
SKD adalah jenis tes CPNS yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia. SKD CPNS terdiri dari 3 subtes, yaitu tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi dengan total waktu 100 menit.
Passing Grade CPNS 2023
Nilai tertinggi SKD CPNS 2023
Peserta seleksi CPNS dapat memperkirakan nilai SKD CPNS dengan menghitungnya sendiri. Dilansir dari Glints, Senin (30/10/2023), berikut cara menghitung dan memperkirakan nilai SKD CPNS:
1. Cara menghitung nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)
2. Cara menghitung Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
3. Cara menghitung Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP memiliki sistem penilaian yang berbeda dengan TIU dan TWK karena penilaian subtes ini berdasarkan pada penilaian subjektif tiap individu. Nilai tertinggi soal TKP adalah 5 poin, tetapi opsi jawaban lain juga memiliki nilai secara menurun, yaitu 4, 5, 3, 2, dan 1.
TKP memiliki passing grade yang lebih tinggi dibandingkan subtes lainnya. TKP terdiri dari 45 soal, sehingga nilai maksimal TKP apabila benar semua adalah 225 poin.