Simak panduan lengkap passing grade dalam ujian seleksi PPPK 2023, baik untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, maupun Tenaga Teknis.
Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak melaju ke tahapan selanjutnya, yakni ujian seleksi kompetensi.
Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai passing grade atau ambang batas untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). termasuk PPPK.
Para calon ASN kini dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Berikut panduan lengkap berapa saja passing grade yang dibutuhkan untuk melewati ujian seleksi PPPK 2023, baik untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, maupun Tenaga Teknis.
Passing Grade atau Ambang Batas PPPK Guru 2023
Para calon PPPK Guru harus memperhatikan ambang batas yang berbeda-beda sesuai dengan mata pelajaran yang mereka pilih.
Dalam tes kompetensi yang melibatkan seleksi teknis, manajerial, dan sosial kultural, memahami nilai ambang batas adalah langkah awal yang penting.
Menurut Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, seleksi PPPK Guru melibatkan 145 butir soal dengan rincian:
- Seleksi kompetensi teknis (90 butir)
- Seleksi kompetensi manajerial (25 butir)
- Seleksi kompetensi sosial kultural (20 butir)
- Wawancara (10 butir)
Berikut adalah daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru berdasarkan mata pelajaran:
Ujian seleksi terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, dan 20 soal kompetensi sosial kultural, dengan total waktu 120 menit.
Wawancara juga menjadi bagian dari seleksi ini, terdiri dari 10 soal dalam waktu 10 menit.
Passing grade seleksi kompetensi manajerial dan kultural: 117
Passing grade wawancara: 24
Seleksi melibatkan 90 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, dan 20 soal kompetensi sosial kultural, dengan total waktu 120 menit.
Wawancara juga menjadi bagian dari proses seleksi ini, terdiri dari 10 soal dalam waktu 10 menit, dengan passing grade yang sama seperti PPPK Kesehatan.
Dengan pengumuman nilai ambang batas ini, para calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK 2023.
Untuk melihat nilai ambang batas lebih lengkap lagi bisa mengunjungi situs dokumen passing grade KemenpanRB di sini. Ternate Tribun