Penjelasan Materi Tes CPNS dan PPPK 2023

Apakah Materi Tes CPNS dan PPPK 2023 Sama? Ini Penjelasannya
Ada sejumlah perbedaan mendasar dari rekrutmen CPNS dan PPPK. Salah satunya terkait proses seleksinya. Foto/Dok. SINDOnews
Apakah materi tes CPNS dan PPPK 2023 sama? Pertanyaan semacam ini mungkin pernah terlintas di benak seseorang yang hendak mengikuti seleksinya.

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kembali dibuka pada tahun 2023 ini. Tercatat, ada sekitar 572.496 posisi yang terbagi atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada statusnya, CPNS dan PPPK memang sama-sama tergolong sebagai ASN. Meski demikian, keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar yang perlu diperhatikan.

Salah satu perbedaan antara CPNS dan PPPK adalah terkait proses seleksinya. Tak hanya soal batasan umur, namun juga terkait materi tes yang nantinya diujikan.

Apa Materi Tes CPNS dan PPPK Sama?Be

berkaitan dengan pertanyaan di atas, jawabannya adalah beda. Jadi, materi tes CPNS dan PPPK itu berbeda. Berikut penjelasannya.

1. Tes CPNS

Apabila mengikuti seleksi CPNS, Anda harus melalui tes SKD dan SKB. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas tiga materi, yakni:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Jika berhasil lolos dari tes SKD, Anda akan melanjutkan prosesnya dengan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Soal ujian ini nantinya disesuaikan dengan formasi yang dipilih.

2. Tes PPPK

Beralih ke PPPK, ada sekitar empat materi yang nantinya harus dihadapi. Berikut di antaranya:

- Kompetensi Teknis

- Kompetensi Manajerial

- Kompetensi Sosiokultural

- Wawancara

Demikian ulasan mengenai perbedaan materi tes CPNS dan PPPK 2023 yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
(okt)
Lutfan Faizi