Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kembali dibuka pada tahun 2023 ini. Tercatat, ada sekitar 572.496 posisi yang terbagi atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada statusnya, CPNS dan PPPK memang sama-sama tergolong sebagai ASN. Meski demikian, keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar yang perlu diperhatikan.
Salah satu perbedaan antara CPNS dan PPPK adalah terkait proses seleksinya. Tak hanya soal batasan umur, namun juga terkait materi tes yang nantinya diujikan.
Apa Materi Tes CPNS dan PPPK Sama?Be
berkaitan dengan pertanyaan di atas, jawabannya adalah beda. Jadi, materi tes CPNS dan PPPK itu berbeda. Berikut penjelasannya.
1. Tes CPNS
Apabila mengikuti seleksi CPNS, Anda harus melalui tes SKD dan SKB. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas tiga materi, yakni:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Jika berhasil lolos dari tes SKD, Anda akan melanjutkan prosesnya dengan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Soal ujian ini nantinya disesuaikan dengan formasi yang dipilih.
2. Tes PPPK
Beralih ke PPPK, ada sekitar empat materi yang nantinya harus dihadapi. Berikut di antaranya:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosiokultural
- Wawancara
Demikian ulasan mengenai perbedaan materi tes CPNS dan PPPK 2023 yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
(okt)
Lutfan Faizi