Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini akan mendapatkan hak untuk memperoleh dana pensiun. Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).
Dikutip dari salinan draft RUU ASN, Kamis (5/10/2023), disebutkan bahwa tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mendapatkan kesetaraan hak.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa ada tujuh komponen penghargaan dan pengakuan untuk para ASN ini. Salah satunya, menyangkut jaminan sosial yang juga termasuk jaminan pensiun. Adapun sebelumnya, jaminan pensiun hanya berhak diperoleh PNS.
"Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: (a) jaminan kesehatan; (b) jaminan kecelakaan kerja; (c) jaminan kematian; (d) jaminan pensiun; dan (e) jaminan hari tua," bunyi pasal 21 ayat 6.
Sementara itu, dalam pasal 22 dijelaskan lebih lanjut bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Jaminan ini diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," bunyi pasal 22 ayat 4.
RUU ASN ini resmi disetujui untuk diundangkan oleh DPR lewat Rapat Paripurna DPR pada Selasa (3/10/2023). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan, RUU ini akan mewujudkan kesetaraan untuk tenaga ASN, termasuk soal jaminan pensiun.
"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas, dikutip dari CNBC.
Adapun, defined contribution adalah sebagai suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Dengan skema ini, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi.
"Nanti akan kita bereskan di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun. (Bereskan berapa lama?) itu tiga bulan," tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, wacana pemberian pensiun bagi tenaga PPPK ini sempat dibeberkan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, RUU ASN akan mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Di dalam regulasi sebelumnya, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Rancangan manajemen kesejahteraan terlalu rigid di UU, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian seandainya dibutuhkan.
"Kalau kita menuntut profesionalisme, maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," kata Alex, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (12/8/2023).(kil/kil)detik