Tahapan seleksi PPPK 2023 masuk tahap masa sanggah.
Berdasar Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPPK tahun 2023
Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 4 November 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 s.d. 8 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November s.d. 4 Desember 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November s.d. 6 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November s.d. 9 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 6 s.d. 15 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
Nah, sambil menunggu pengumuman masa sanggah, peserta yang sudah lulus seleksi administrasi sudah bisa mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi PPPK 2023.
1. Passing Grade PPPK Guru 2023
Nilai ambang batas PPPK Guru tercantum dalam Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023
Dalam aturan tersebut, jumlah soal seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Guru ada 145 butir dengan rincian:
Soal seleksi kompetensi teknis: 90 butir
Soal seleksi kompetensi manajerial: 25 butir
Soal seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir
Soal wawancara: 10 butir
Dalam lampiran Keputusan MenPAN-RB atau KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023, berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi teknis PPPK Guru
- Guru Agama Budha 180
- Guru Agama Hindu 180
- Guru Agama Islam 180
- Guru Agama Katholik 180
- Guru Agama Kristen 180
- Guru Kelas 180
- Guru Penjasorkes 170
- Guru Seni Budaya 160
- Guru Bahasa Inggris 185
- Guru Bimbingan Konseling 160
- Guru Matematika 170
- Guru Prakarya dan Kewirausahaan 180
- Guru Pendidikan Khusus 180
- Guru Bahasa Indonesia 170
- Guru PPKN 185
- Guru IPS 175
- Guru IPA 180
- Guru Bahasa Arab 195
- Guru Bahasa Jepang 175
- Guru Bahasa Jerman 185
- Guru Bahasa Mandarin 205
- Guru Bahasa Perancis 165
- Guru Biologi 185
- Guru Ekonomi 190
- Guru Fisika 160
- Guru Geografi 180
- Guru Kimia 190
- Guru Sejarah 205
- Guru Sosiologi 195
- Guru TIK 175
- Guru Antropologi 150
- Guru Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil 220
- Guru Tekni Konstrusi dan Perumahan 195
- Guru Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan 205
- Guru Tekni Furnitur 180
- Guru Agribisnis Tanaman 175
- Guru Agribisnis Ternak 205
- Guru Agribisnis Perikanan 190
- Guru Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian 205
- Guru Kehutanan 180
- Guru Pemasaran 195
- Guru Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis 185
- Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga 200
- Guru Usaha Layanan Pariwisata 205
- Guru Perhotelan 205
- Guru Kuliner 180
- Guru Kecantikan dan Spa 210
- Guru Seni Rupa 175
- Guru Desain Komunikasi Visual 175
- Guru Desain dan Produksi Kriya 160
- Guru Seni Pertunjukan 205
- Guru Broadcasting dan Perfilman 210
- Guru Animasi 210
- Guru Busana 200
- Guru Teknik Mesin 195
- Guru Teknik Otomotif 170
- Guru Tekni Pengelasan dan Fabrikasi Logam 205
- Guru Logistik 200
- Guru Elektronika 185
- Guru Teknik Pesawat Udara 205
- Guru Teknik Konstruksi Kapal 175
- Guru Kimia Analisis 190
- Guru Kimia Industri 180
- Guru Teknik Ketenagalistrikan 185
- Guru Teknik Energi Terbarukan 170
- Guru Geospasial 200
- Guru Geologi Pertambangan 185
- Guru Teknik Perminyakan 205
- Guru Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
- Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi 195
- Guru Layanan Kesehatan 215
- Guru Teknik Laboratorium Medik 190
- Guru Teknologi Farmas 190
- Guru Pekerjaan Sosial 195
- Guru Teknika Kapal Penangkapan Ikan 195
- Guru Nautika Kapal Penangkapan Ikan 185
- Guru Kapal Niaga 205
- Guru Nautika Kapal Niaga 185
2. Mekanisme Seleksi
Penempatan
- Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis Penilaian Situasi Kerja Sederhana
- Pelamar dari kategori eks THK-II dan Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis berupa penilaian situasi kerja sederhana, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.
Seleksi Kompetensi Teknis sesuai Bidang Jabatan
- Pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis. Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.
- Instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan.
- Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% dari total nilai seleksi kompetensi teknis.
- Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut