2 Jenis Seleksi Kompetensi di Jadwal Pelaksanaan PPPK 2023

UNS akan memfasilitasi seleksi PPPK dari 10 dareah.
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 tengah memasuki tahap seleksi kompetensi yang berlangsung sejak tanggal 10 November hingga 4 Desember 2023. Ujian pertama dalam seleksi PPPK 2023 ini terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi sosial kultural.

Namun, bila merujuk pada Surat Plt BKN tanggal 9 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023, ada jadwal seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan.

Lalu, apa perbedaan diantara kedua seleksi tersebut? Begini penjelasannya dikutip detikEdu, Jumat (17/11/2023).

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Seleksi kompetensi adalah tes pertama yang ditujukan bagi seluruh peserta PPPK baik guru, teknis, dan tenaga kesehatan.

Sedangkan seleksi kompetensi teknis tambahan berdasarkan Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2023 dijelaskan sebagai tes praktik kerja yang dilakukan khusus 8 jabatan fungsional, yakni:

  1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan
  2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  3. Ahli Pertama - Arsiparis
  4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
  5. Ahli Pertama - Pranata Komputer
  6. Terampil - Arsiparis
  7. Terampil - Pranata Komputer
  8. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Seleksi kompetensi tambahan ini dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara. Berdasarkan jadwal, seleksi ini berlangsung pada tanggal 15 November-6 Desember 2023.

Materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan:

  • Membuat policy brief bidang manajemen sumber daya manusia

2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur:

  • Membuat policy brief terkait pengelolaan aparatur sipil negara

3. Ahli Pertama - Arsiparis:

  • Pengelolaan arsip fisik/digital
  • Penyajian informasi arsip

4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat:

  • Menyusun naskah profil lembaga (storyboard) dan membuat video profil lembaga
  • Menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk pidato
  • Menulis latar fakta untuk konferensi pers atau siaran pers

5. Ahli Pertama - Pranata Komputer:

  • Melakukan pembuatan aplikasi (untuk penempatan Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan kantor regional)
  • Melakukan data management and DB management dan melakukan data analytics and visualization (untuk penempatan Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian)

6. Terampil - Arsiparis:

  • Pengelolaan arsip fisik/digital
  • Penyajian informasi arsip

7. Terampil - Pranata Komputer:

  • Melakukan pembagian IP Address LAN kantor
  • Mengidentifikasi masalah pada komputer, jaringan, dan keamanan teknologi informasi
  • Mengolah data dan membuat visualisasi penyajian informasi

8. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

  • Pengelolaan dan administrasi pelayanan manajemen aparatur sipil negara meliputi peninjauan masa kerja, kenaikan pangkat, pensiun pegawai negeri sipil, dan cuti di luar tanggungan negara

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Tambahan

1. Seleksi Kompetensi Teknis

  • Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 270
  • Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 225
  • Ahli Pertama - Arsiparis: 225
  • Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: 248

  • Ahli Pertama - Pranata Komputer: 270
  • Terampil - Arsiparis: 225
  • Terampil - Pranata Komputer: 270
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 225

2. Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 117

3. Wawancara: 24

Itulah perbedaan dua jenis seleksi yang ada di jadwal PPPK 2023. Untuk ketentuan pelaksanaan dan informasi lainnya detikers bisa lihat di sini, semoga berhasil!

(det/nah)detik