2 Kategori Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK

Ilustrasi PNS
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Artinya profesi yang satu ini akan segera dihapus pemerintah.

Meski begitu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas sempat menegaskan pihaknya telah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN sehingga tidak ada PHK massal terhadap tenaga honorer.

Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah dengan menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan memprioritaskan 2 kategori honorer untuk bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dua kategori yang dimaksud adalah eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.

Dalam pelaksanaannya, KemenPAN-RB telah mempersiapkan kuota sebanyak 80% untuk dua kategori tersebut. Sedangkan kuota 20% sisanya akan dibuka untuk formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.

"Telah disiapkan kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik," jelas Anas.

"Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi (prioritas) terlebih dahulu agar masuk ke PPPK," tambahnya.

Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK
Meski dua kategori di atas menjadi prioritas, namun yang bersangkutan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus agar bisa diangkat menjadi PPPK. Bedasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, berikut sejumlah syarat yang perlu dipenuhi honorer agar langsung diangkat jadi PPPK:

1. Memiliki pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan

- Min 2 tahun untuk jenjang pemula
- Min 3 tahun untuk jenjang ahli muda
- Min 5 tahun untuk jenjang ahli madya
- Min 7 tahun untuk jenjang ahli utama

2. Untuk jabatan fungsional dosen, yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman dengan ketentuan;

- Min 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
- Min 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor
- Min 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor
- Min 5 tahun pada jenjang lektor kepala

3. Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas

4. Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN

5. Lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketetapan yang ada

Demikian dua kategori honorer yang bisa langsung diangkat jadi PPPK. Semoga bermanfaat detikers.

(hns/hns)detik