3 Dokumen yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS 2023

 Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept

3 Dokumen yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS 2023-Ilustrasi Lowongan CPNS dan PPPK. Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 dilaksanakan mulai tanggal 9-18 November 2023. Sebelum datang ke lokasi ujian, peserta perlu memastikan untuk membawa dokumen-dokumen penting yang diperlukan. Apa saja dokumen yang harus dibawa peserta SKD CPNS 2023?

Tahap selanjutnya setelah lolos seleksi administrasi adalah mengikuti tes SKD dengan datang ke lokasi ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain mempersiapkan diri untuk mengerjakan tiga jenis soal, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa agar peserta dapat mengikuti ujian dengan lancar.

Simak informasi berikut ini mengenai 3 hal yang harus dibawa pada saat menghadiri ujian SKD CPNS 2023.

3 Berkas Penting yang Harus Dibawa

Seperti yang dijelaskan oleh BKN melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, tiga dokumen yang perlu dibawa untuk mengikuti tes SKD CPNS 2023 adalah kartu ujian peserta, KTP, dan alat tulis.

1. Kartu Ujian

Saat pelaksanaan SKD, peserta diharuskan untuk membawa kartu ujian. Adapun kartu ujian peserta sudah dapat dicetak di portalsscasn.bkn.go.id dengan melakukan login ke akun masing-masing menggunakan NIK dan password.

Setelah berhasil masuk, peserta dapat memilih menu 'Resume Pendaftaran'. Di tampilan layar akan terlihat kartu ujian dan peserta dapat langsung mencetaknya. Beberapa ketentuan dalam mencetak kartu ujian, antara lain dicetak dengan menggunakan tinta berwarna, memotong pada bagian garis putus-putus, dan tidak boleh dilaminating.

2. KTP

Dokumen selanjutnya adalah tanda pengenal diri. KTP harus dibawa sebagai dokumen identifikasi resmi yang menunjukkan identitas peserta CPNS. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan validitas seleksi, serta memastikan peserta yang lolos adalah orang yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan posisi tersebut berdasarkan kemampuan dan kompetensinya.

3. Alat Tulis

Tak hanya dua berkas di atas, peserta juga harus membawa alat tulis sendiri berupa pulpen atau pensil kayu.

Ketentuan Berpakaian Tes SKD CPNS 2023

Setelah mempersiapkan berkas-berkas yang wajib dibawa pada saat mengikuti ujian SKD, terdapat ketentuan berpakaian yang harus dipatuhi peserta. Masih mengutip dari akun Instagram resmi BKN, pelamar diharuskan mengenakan kemeja putih dan celana/rok hitam. Namun, peserta juga dapat cek ketentuan dari instansi yang dilamar jika ada peraturan tambahan soal pakaian.

  • Kemeja putih polos berlengan panjang
  • Celana panjang atau rok panjang berwarna hitam polos
  • Jilbab berwarna hitam polos bagi yang menggunakan jilbab
  • Sepatu hitam tertutup
  • Tidak mengenakan ikat pinggang

Demikian informasi mengenai tiga dokumen yang harus dibawa peserta SKD CPNS 2023. Jangan lupa untuk hadir dua jam sebelum jadwal ujian karena ada prosedur yang harus dilalui di lokasi. Semoga membantu!

(apl/dil)detik