Adapun penataan yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi verifikasi, validasi, dan pengangkatan tenaga honorer oleh lembaga yang berwenang.
Pasal 66 Bab XIV dalam beleid tersebut berbunyi, "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN".
Lantas, bagaimana syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN?
Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN
Saat ini belum ada UU terkait pengangkatan honorer jadi ASN yang baru, sehingga proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.
Berikut syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer jadi ASN:
1. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
2. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.
3. Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
4. Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
5. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.
fdl/fdl)detik