Bocoran MenPAN-RB Bakal Terbitkan Aturan soal Bonus & Insentif ASN

 Abdullah Azwar Anas

Foto: dok.KemenPAN-RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun aturan turunan yang memuat tentang pemberian bonus dan insentif yang akan diberikan kepada PNS maupun PPPK.

Aturan itu akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum lama ini diresmikan pemerintah.

"Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN," ujarnya, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Anas mengatakan, pihaknya sendiri akan menyiapkan dua PP. Pertama ialah PP tentang Manajemen ASN, dan yang kedua ialah PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN. Keduanya ditargetkan rampung pada 31 April 2023 mendatang.

"Kami telah merumuskan timeline yang ditargetkan selesai pada 31 April," ujarnya.

Menurutnya, kedua hal tersebut perlu dipisahkan PP-nya karena akan berdampak kepada kondisi fiskal di Tanah Air. Anas mengatakan, PP tentang penghargaan itu juga akan mengatur tentang komponen kesejahteraan ASN.

Dalam aturan itu, pendapatan ASN akan dibagi menjadi beberapa komponen antara lain penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Di samping itu, aturan itu juga akan memuat tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.

"Untuk penghasilan dibagi atas gaji dalam bentuk salary range, dan upah. ASN akan menerima insentif dan bonus yang didasarkan pada kinerja organisasi, dan kinerja individu," kata Anas.

"Tunjangan dan fleksibilitas kan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema defined contribution," sambungnya.

(shc/rrd)detik