Peserta SKD CPNS 2023 wajib untuk mengetahui jadwal dan lokasi tes masing-masing.
Merujuk jadwal terbaru seleksi CPNS 2023 yang tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pelaksanaan SKD CPNS dijadwalkan berlangsung pada 9-18 November 2023.
Lantas, bagaimana cara cek lokasi ujian SKD CPNS 2023?
Cara cek lokasi ujian SKD 2023
Peserta dapat mengecek lokasi ujian SKD CPNS 2023 melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Lebih lanjut, langkah-langkah mengecek lokasi ujian SKD CPNS 2023 sebagai berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu “SSCASN”, klik “Masuk”
- Masukkan NIK dan password yang telah terdaftar
- Setelah itu cetak kartu ujian dengan memilih menu “Cetak Kartu Ujian CASN 2023”
- Nantinya, lokasi dan jadwal ujian SKD CPNS 2023 akan tertera dalam kartu ujian tersebut.
Selain melalui laman SSCASN, pengecekan lokasi ujian SKD CPNS 2023 juga bisa dilakukan lewat laman resmi instansi masing-masing.
Untuk itu, peserta bisa secara berkala membuka kanal instansi yang didaftari agar selalu memperoleh informasi terbaru seputar seleksi CPNS 2023 di lingkungan instansi tersebut.
Tes SKD CPNS 2023
Perlu dicatat, tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga tes yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes intelegensia umum (TIU) sebagai berikut:
- Tes wawasan kebangsaan (TWK)
Tes wawasan kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan calon pelamar dalam mengimplementasikan rasa nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
- Tes intelegensia umum (TIU)
Tes intelegensia umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
- Tes karakteristik pribadi (TKP)
Tes karakteristik pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai kemampuan dalam penguasaan pengetahuan dan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Adapun nilai ambang batas atau passing grade dari setiap masing-masing tes SKD CPNS juga sudah dirilis secara resmi.
Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 sebagai berikut:
- Pelamar umum
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi pendaftar pelamar kebutuhan umum sebagai berikut:
- Tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 65
- Tes intelegensia umum (TIU) sebesar 80
- Tes karakteristik pribadi (TKP) sebesar 166.
- Pelamar kebutuhan khusus
Pelamar kebutuhan khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.
Rincian nilai kumulatif SKD CPNS dan nilai ambang batas TIU masing-masing pelamar kebutuhan khusus sebagai berikut:
- Disapora dan lulusan terbaik (cumlaude), nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan nilai TIU terendah sebesar 85.
- Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60
- Pelamar putra-putri asli Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 yang sudah ditentukan tersebut menjadi nilai minimal yang harus diperoleh peserta.kompas