Masa sanggah diberikan kepada pelamar CPNS yang tidak lolos SKD, untuk mengajukan sanggahan atas adanya kesalahan nilai.
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi SKD CPNS, yang berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman.
Peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2023 tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, dan akan muncul tombol pengajuan sanggah.
Dalam pengumuman hasil SKD CPNS, akan ditampilkan rincian skor total nilai SKD, nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan SKD CPNS 2023?
Cara ajukan sanggah SKD CPNS 2023
Langkah-langkah mengajukan sanggahan hasil seleksi SKD CPNS 2023 sebagai berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu “SSCASN”, lalu klik “Masuk”
- Login dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan
- Klik tombol Ajukan Sanggah SKD, lalu isikan alasan sanggah dengan keadaan yang sebenarnya pada kolom alasan sanggah
- Centang disclaimer dan klik tombol Akhiri Proses Sanggah.
Untuk diketahui, sanggahan hanya akan diterima apabila terdapat kesalahan nilai SKD CPNS 2023.
Terkait dengan periode masa sanggah, peserta bisa dilihat di bawah tombol ajukan sanggah SKD CPNS.
Perlu digarisbawahi, pelamar tidak bisa melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi diluar batas waktu tersebut.
Demikian cara mengajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023. kompas