Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2023

Simulasi CAT BKN. CAT adalah. SKD CPNS 2023.

Simulasi CAT BKN. CAT adalah. SKD CPNS 2023.(KOMPAS/Zulfikar Hardiansyah) 
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kini memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Peserta yang mengikuti SKD adalah mereka yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Berdasarkan jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan SKD CPNS akan digelar pada 9-18 November 2023. Waktu dan lokasi pelaksanaan SKD bergantung pada instansi masing-masing.

Lantas, apa saja yang perlu dibawa saat tes SKD CPNS 2023?

Dokumen yang dibawa saat SKD CPNS 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta wajib membawa beberapa dokumen saat SKD.

Dokumen tersebut di antaranya kartu ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, peserta juga diharuskan membawa peralatan tulis.

"Saat ke lokasi wajib membawa kartu ujian, KTP, dan alat tulis," kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Hasan menyebutkan, pencetakan kartu ujian sudah bisa dilakukan mulai Minggu (5/11/2023). Di dalam kartu ujian tersebut memuat informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD peserta.

"Namun, peserta juga perlu mengecek pengumuman di instansi yang dilamar agar tahu berada di sesi berapa pada hari ujian. Ingat, lokasi ujian ditentukan oleh instansi yang dilamar," ujarnya.

Tata tertib SKD CPNS 2023

Minggu (5/11/2023), ada beberapa tata tertib yang harus dipatuhi saat tes SKD CPNS 2023. Berikut tata tertib yang harus ditaati peserta: 

  • Tiba di lokasi tes sejak satu atau dua jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai
  • Peserta dilarang membawa barang-barang terlarang ke dalam ruang seleksi dan bisa memasukkannya ke dalam loker yang disediakan. Barang yang tidak boleh masuk ke ruang ujian, yaitu:
    • Buku
    • Catatan lain
    • Kalkulator
    • Gawai
    • Kamera dalam bentuk apa pun
    • Jam tangan
    • Senjata api atau senjata tajam
  • Petugas akan melakukan pengecekan tubuh para peserta seleksi
  • Panitia seleksi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta tes SKD CPNS 2023 berbasis daring atau CAT sebelum jadwal seleksi dimulai
  • PIN registrasi akan ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai
  • Panitia seleksi akan memastikan foto yang ada di kartu peserta sama dengan wajah peserta tersebut
  • Selama pengerjaan tes SKD CPNS 2023, peserta dilarang untuk melakukan tindakan berikut:
    • Dilarang keluar ruangan seleksi tanpa izin panitia
    • Dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta saat tes masih berlangsung
    • Dilarang memberikan/menerima sesuatu dari/ke peserta lain tanpa izin panitia
    • Dilarang membawa makanan dan minuman, serta tidak boleh merokok dalam ruang seleksi
    • Dilarang menyebarluaskan soal seleksi dan menggunakan komputer untuk selain aplikasi CAT
  • Peserta boleh menuliskan nilai hasil tes SKD CPNS 2023 di kartu peserta
  • Peserta yang selesai mengerjakan tes dapat meninggalkan ruangan dengan tertib
  • Skor ujian bisa dilihat secara tepat waktu di kanal YouTube Official CAT BKN

Ambang batas SKD CPNS 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, tes SKD terdiri dari tiga jenis.

Tiga jenis tes tersebut adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nantinya, BKN akan memberikan durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas saat mengerjakan 100 soal tes yang diujikan.

Peserta wajib memenuhi nilai ambang batas berikut untuk berpeluang tahap SKD CPNS 2023:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Namun, penentuan kelulusan SKD ditentukan berdasarkan peringkat peserta.

Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP. kompas