Setelah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta CPNS 2023 akan masuk ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Lantas, kapan jadwal SKB CPNS 2023? Berikut informasinya.
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, SKB diselenggarakan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Berbeda dengan SKD, tes SKB tidak memiliki passing grade. Nantinya akan adat bobot penilaian tersendiri dalam perhitungan hasil SKB.
Jadwal SKB CPNS 2023
Berdasarkan Surat Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal lengkap SKB CPNS 2023:
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024
Jenis Tes SKB CPNS 2023
Masih dirangkum dari PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, terdapat beragam jenis tes dalam SKBCPNS 2023. Secara umum, BKN menyelenggarakan tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Namun, selain tes dengan CAT, sejumlah instansi juga menerapkan tes berbeda bagi para peserta CPNS 2023 yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan masuk dalam daftar peringkat lolos.
Berikut jenis-jenis tes SKB yang diselenggarakan oleh sebagian instansi:
- Psikotest
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Bobot Nilai SKB CPNS 2023
Adapun bobot penilaian dari pelaksanaan SKB CPNS 2023 instansi pusat yang diselenggarakan oleh BKN adalah sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
- Jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
- Jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Lalu bagi instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB, diwajibkan untuk menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Adapun bobot penilaiannya adalah sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Perhitungan Hasil SKB CPNS 2023
Hasil SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD. Pengolahan hasil integrasi ini akan dilakukan oleh ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas). Berikut ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Demikian tadi informasi mengenai jadwal, jenis, dan bobot penilaian dalam tes SKB CPNS 2023. Semoga bermanfaat, Lur!