Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mengeluarkan ketentuan pada pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) tahun 2023. Hal tersebut disampaikan dalam pengumuman nomor SEK-KP.02.01-720.
Disebutkan ada berbagai hal yang harus diperhatikan peserta SKD CPNS di KemenkumHAM. Dari ketepatan waktu, dokumen yang dibawa, tempat pelaksanaan, pakaian, hingga nilai ambang batas.
Untuk itu, berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD CPNS di Kemenkum HAM tahun 2023, yang dikutip dari laman Kemenkumham, Senin (6/11/2023):
Ketentuan SKD CPNS KemenkumHAM 2023
1. Peserta yang mengikuti proses ini adalah mereka yang telah lulus seleksi administrasi dan tercantum dalam lampiran pengumuman
2. Peserta akan mengikuti SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan
3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dinyatakan GUGUR
4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD
5. Barang yang wajib dibawa saat SKD
- Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun pelamar masing-masing
- Dokumen identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan pengganti KTP asli
- Alat tulis pribadi berupa pensil kayu
6. Ketentuan pakaian untuk SKD, yaitu:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
7. Bila peserta tidak mengenakan pakaian yang ditentukan, maka keikutsertaannya bisa dibatalkan
8. Pelamar wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai
9. Materi tes SKD CPNS
Tes Wawasan Kebangsaan:
- Materi: Pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara
- Jumlah soal: 30 butir soal
- Nilai: Paling tinggi 150 dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah/tidak menjawab bernilai 0
Tes Intelegensia Umum
- Materi: Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural
- Jumlah soal: 35 butir soal
- Nilai: Paling tinggi 175 dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah/tidak menjawab bernilai 0
Tes Karakteristik Pribadi
- Materi: Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme
- Jumlah soal: 45 butir soal
- Nilai: Paling tinggi 225 dengan bobot jawaban benar paling rendah 1 dan paling tinggi bernilai 5, jawaban salah/tidak menjawab bernilai 0
10. Nilai ambang batas
Peserta yang dinyatakan lulus SKD adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik tiga kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan. Nilai ambang batas per kebutuhan yaitu:
11. Untuk diingat, bila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, dipastikan adalah tindakan penipuan dan berada di luar tanggung jawab panitia
12. Seluruh tahapan kegiatan seleksi tidak dipungut biaya dan kesalahan dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar
13. Saat pelaksanaan, pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua/roda empat di lingkungan tempat pelaksanaan tes
14. Pengantar atau orang tua dilarang masuk serta menunggu di lokasi ujian
15. Bila ada tindak kecurangan bisa dilaporkan melalui layanan pesan singkat WhatsApp pada nomor: +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988, disertai dengan bukti pendukung.
Selamat mempersiapkan tes SKD detikers. Semoga berhasil!